Tintainformasi.com – Biaya balik nama motor bekas kini gratis, memudahkan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama.
Biasanya, KTP asli wajib untuk perpanjangan STNK, tapi jika tidak ada, harus balik nama dulu. Dulu biaya tinggi membuat orang enggan balik nama.
Tapi kini buat kamu yang baru beli motor bekas nggak perlu lagi khawatir untuk balik nama.
Soalnya bea balik nama kendaraan bekas dihapus. Penghapusan pajak ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.
Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.
Meski BBNKB kendaraan bekas sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya lain yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Yang dibebaskan hanya BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor tetap dibayarkan.
Dengan begitu, di luar biaya balik nama motor bekas, berikut rincian pajak yang tetap harus dibayar.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Tergantung dari kendaraannya dan bisa dilihat pada STNK. Bila ada keterlambatan bayar, maka ada denda PKB
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Rp 35.000 untuk sepeda motor. Sebagai catatan, jika ada keterlambatan pajak sebelumnya, akan dikenakan denda SWDKLLJ.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua
Nah itu tadi biaya yang tetap dibayarkan saat balik nama motor. Untuk melakukan balik nama motor, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan yaitu:
- KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (notis pajak kendaraan)
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian bermeterai