BeritaTinta Informasi

Bebas Pajak Tanah & Bangunan Mulai April 2025, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya

141
Bebas Pajak Tanah & Bangunan Mulai April 2025, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Tintainformasi.com – Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 8 April 2025.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban wajib pajak.

“Insentif PBB-P2 tahun 2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak, sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, pada jumat (11/4/2025).

Selain itu, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan keadilan perpajakan.

Pajak daerah berperan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi DKI Jakarta.

Namun pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Adapun insentif ini meliputi pembebasan pokok PBB-P2 100 persen, pengurangan pokok PBB-P2, keringanan pokok PBB-P2, serta pembebasan sanksi administratif.

Berikut ketentuannya:

Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2025, dengan syarat:

a) Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta

b) Wajib Pajak orang pribadi

c) Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi

d) NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:

  • a) Pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok.
  • b) Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50% dari tahun pajak 2024.

Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat apabila ingin membayarkan PBB-P2-nya.

Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

a) PBB-P2 tahun pajak 2025

  • Keringanan 10% untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April – 31 Mei 2025
  • Keringanan 7,5% untuk periode pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2025
  • Keringanan 5% untuk periode pembayaran 1 Agustus – 30 September 2025

b) PBB-P2 tahun pajak 2020 – 2024

– Keringanan 5% untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025

c) PBB-P2 tahun pajak 2013 – 2019

– Keringanan 50% untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025

d) PBB-P2 tahun pajak 2010 – 2012

  • Keringanan 25% diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Pergub Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025.

a) Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran

– Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025

b) Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sd 31 Desember 2025

  • Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024
  • Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administrative.
Exit mobile version