BeritaTinta Informasi

Begini Ketentuan dan Proses Ubah Sertifikat HGB ke SHM

144
Begini Ketentuan dan Proses Ubah Sertifikat HGB ke SHM

– Warga Indonesia yang memiliki tanah atau bangunan bersertifikat HGB dapat meningkatkan statusnya menjadi SHM, namun tidak semua HGB memenuhi syarat untuk diubah menjadi SHM.

Melansir dari kompas.com pada sabtu (5/4/2025), ketentuan perubahan HGB menjadi SHM diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah secara Umum.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pada diktum kedua tertulis bahwa SHM yang berasal dari HGB dapat diberikan untuk rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor.

Namun, untuk mengubah HGB rumah tinggal menjadi SHM, tanah atau bangunan harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Rumah tinggal kepunyaan perseorangan warga negara Indonesia (WNI)
  • Luas sampai dengan 600 meter persegi
  • HGB masih berlaku atau telah berakhir
  • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia
  • Dilepaskan oleh pemegang hak pengelolaan dengan surat persetujuan, atau rekomendasi pemberian hak milik atas bagian tanah untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah.

Kemudian, ketentuan HGB untuk rumah toko atau rumah kantor yang bisa dijadikan SHM meliputi:

  • Tanah dan bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial berupa pertokoan atau perkantoran
  • Rumah toko atau kantor kepunyaan perseorangan WNI
  • Luas sampai dengan 120 meter persegi
  • HGB masih berlaku atau telah berakhir
  • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia.
  • Selanjutnya, pemegang hak guna bangunan dapat mengajukan perubahan menjadi hak milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan.

Disadur dari laman BPN, masyarakat yang akan mengubah status HGB menjadi SHM perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berikut syarat-syaratnya:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Foto kopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Surat persetujuan dari kreditur (jika dibebani hak tanggungan/menjadi jaminan utang)
  • Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak
  • Sertifikat HGB
  • Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.

Selain dokumen di atas, pemohon diminta untuk melengkapi identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang akan diubah dari HGB ke SHM.

Pemohon juga perlu melengkapi pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Saat mengajukan permohonan perubahan menjadi SHM, pemegang HGB perlu membayar biaya sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

Biaya tersebut tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Biaya Rp 50.000 berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal maupun rumah toko dan rumah kantor.

Exit mobile version