BERITA

Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan April 2025 di 9 Daerah, Ini Daftar Samsat yang Diserbu!

124
Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan April 2025 di 9 Daerah, Ini Daftar Samsat yang Diserbu!

Tintainformasi.com – Sejumlah daerah di Indonesia melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April 2025.

Warga pun ramai-ramai mendatangi Samsat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Program ini bertujuan memberikan keringanan dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak dengan menghapus denda, tunggakan, serta memberikan insentif seperti potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (19/4/2025), berikut beberapa daerah yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:

Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.

Adapun pemutihan pajak progresif ini ditujukkan untuk masyarakat Aceh yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit.

Diharapkan pembebasan pajak progresif ini dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen yang berlaku pada Januari-Juni 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.

Pemprov Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan mulai dari 2024 dan sebelum 2024.

Dengan program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.

Namun pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Pemprov Jabar memberikan pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat mulai 20 Maret-30 Juni 2025.

Pemutihan ini juga berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) tanpa perlu melunasi tunggakan sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Jabar juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.

Pemprov Jateng menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April-30 Juni 2025.

Warga Jateng bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja.

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.

Untuk mengikuti pemutihan, warga dapat membayar pajak dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemprov Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari-28 Juni 2025.

Insentif tersebut meliputi diskon pajak untuk plat hitam/putih dan kuning, denda turun dari 25 persen menjadi 1 persen per bulan, dan gratis biaya BBN-II.

Selain itu, di wilayah Kalsel juga tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

Pemprov Kalimantan Timur mengadakan pemutihan pajak kendaraan dan denda mulai 10 April-30 Juni 2025.

Seperti provinsi lainnya, warga Kalimantan Timur hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan agar bebas denda.

Adapun persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, antara lain:

– Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan

– Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar

– Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Pemprov Kalimantan Utara memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.

Setelah selesai pada periode 28-31 Desember 2024, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II diperpanjang hingga akhir 2025.

Meski demikian, tetap berlaku Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berupa biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.

Pemprov Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025 sebagai bentuk keringanan dalam membayar pajak.

Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen.

Sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.

Sementara itu, BBNKB untuk kendaraan baru mendapatkan potongan sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, dan BBNKB II.

Exit mobile version