Tintainformasi.com – Pertamina menyatakan akan menyiapkan bengkel gratis di 10 kabupaten/kota.
Layanan ini diberikan bagi kendaraan yang rusak akibat BBM dari SPBU.
Region Manager Retail Sales Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Addieb Arselan mengatakan kebijakan itu disepakati setelah berkoordinasi dengan Pertamina Pusat sebagai wujud tanggung jawab kepada pelanggan.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kalimantan Timur dan berbagai pihak lainnya.
“Pelanggan diharapkan membawa struk pembelian BBM, dan kami akan menyediakan bengkel untuk pemeriksaan serta perbaikan di 10 kabupaten/kota tersebut,” katanya, dikutip dari Bontang Post, Jumat (11/4/2025),
Lebih lanjut, Addieb mengatakan pihaknya bekerja sama dengan bengkel-bengkel resmi sesuai dengan merek kendaraan.
Terkait jadwalnya, ia belum memberikan kepastikan waktu namun menurutnya pihaknya akan segera membuka layanan bengkel gratis ini.
Sementara itu, RDP tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait yakni ESDM Kaltim, DPKUKMP Kaltim, dan Polresta Samarinda.
Kemudian PT Kilang Pertamina Internasional Unit Balikpapan, PT Pertamina Patraniaga Regional Kalimantan, Pengelola SPBU Selamet Riadi, serta Perwakilan Bengkel dan Budgos.
RDP tersebut membahas keluhan masyarakat atas persoalan kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan setelah mengisi BBM di sejumlah SPBU di Samarinda, Balikpapan, dan Kukar.
Kepolisian juga sudah turun tangan mengecek SPBU tetapi kasus rusaknya kendaraan akibat dugaan BBM dibeli SPBU tidak juga mereda.
Kerusakan tidak hanya terjadi pada motor yang sudah puluhan ribu kilometer, melainkan motor baru juga ikut rewel selepas mengisi bensin.
Rapat tersebut berjalan cukup panas ketika Pertamina enggan untuk bertanggungjawab atas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat luas.
Namun setelah melalui perdebatan panjang akhirnya Pertamina menyetujui desakan dari Komisi II untuk memberikan solusi sementara mengatasi kendaraan berebet dengan bengkel gratis.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle mengatakan negara telah mengatur hak konsumen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan UU tersebut, jika konsumen dirugikan terhadap apa yang mereka konsumsi maka dapat melakukan gugatan ke ranah hukum untuk mendapatkan ganti rugi.
Pihaknya akan merekomendasikan agar BPK dan KPK memeriksa Pertamina dan SPBU di Kaltim, khususnya Samarinda, Balikpapan, dan Kukar.
Adapun pelayanan bengkel gratis dari Pertamina ini berlaku untuk masyarakat yang terdampak terhitung mulai 9 April 2025.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Immanuel dan Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis.
Kemudian Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto, Kepala Dinas PPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih, dan Kasat Reskrim Polres Samarinda Dicky A Pranata.
Serta Comrel PT KPI Dodi Yapsenang, Eko Hermanto dari PT Pertamina Patra Niaga, dan juga perwakilan dari masyarakat.