Bandar Lampung

Intervensi BPN Terhadap Disperkim Kota Melanggar Perda!

130
×

Intervensi BPN Terhadap Disperkim Kota Melanggar Perda!

Sebarkan artikel ini
[SPACE IKLAN]

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung makin “nyeleneh”. Sebelumnya telah diberitakan pada 24 Maret lalu bahwa pelayanan BPN tidak profesional, hingga saat ini pihak BPN tidak menggubris permintaan dari DJ sebagai pihak yang dirugikan.

“Saya merasa dipermainkan oleh oknum BPN inisial HS tersebut. Padahal permintaannya sudah saya penuhi yakni pembuatan siteplan bahkan setor uang, walaupun sudah dikembalikan,” bebernya kepada media ini pada Rabu (9/04/2025).

Scroll Untuk Baca Artikel
[SPACE IKLAN]
ADVERTISEMENT

Dia berharap kepada Komisi II DPR-MPR RI agar turun langsung ke BPN untuk menindak para oknum BPN yang sering mempersulit pelayanan terhadap masyarakat. Bila perlu diberhentikan.

“Saya tahu persis birokrasi ini bekerja. Istilahnya, seharusnya bisa dipermudah, ini dipersulit. Ada kepentingan apa oknum HS ini?” Terang DJ blak-blak an kepada bongkarpost.co.id.

Sebelumnya diberitakan, bahwa oknum BPN inisial HS terkesan “mengintervensi” pihak Dinas Perkim Kota Bandarlampung dengan “mencoret” beberapa kalimat dari draft surat yang dibuat oleh Disperkim atas permintaan oknum HS tersebut.

Saat dikonfirmasi, Yusnadi Kadisperkim Kota Bandarlampung mengatakan, benar draft itu mereka ajukan atas permintaan HS, tapi coretan yang dibuat oleh HS itu tidak akan bisa dilaksanakan oleh Disperkim.

“Betul, bekerja harus sesuai kewenangan masing-masing. Kan siteplan sudah dibuat. Perkim hanya urus perizinan, soal pecah Sertifikat kewajiban BPN. Itu saja intinya. Jelas permintaan HS kepada kami untuk merubah esensi draft surat tersebut tak bisa kami kerjakan karena melanggar Perda, kami tidak mau langgar aturan,” pungkas Yusnadi.

(Sampai berita ini ditayangkan, oknum HS belum memberikan jawaban atau konfirmasi baik tertulis maupun telpon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[SPACE IKLAN]
error: Content protected !!