Iuran BPJS Kesehatan Per 26 April 2025, Tanpa Kelas 1, 2, dan 3, Segini Bayarnya!
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com – Pemerintah akan mengubah sistem JKN mulai Juli 2025 dengan menghapus kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Namun, iuran BPJS yang harus dibayar peserta tetap sama.
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
Hingga kini, besaran iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan signifikan karena dasar hukum yang mengaturnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, belum diubah.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, kebijakan terkait tarif dan kelas yang baru belum diumumkan secara resmi.
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan per April 2025:
Peserta Bukan Pekerja: Iuran untuk peserta bukan penerima upah atau pekerja bukan penerima upah adalah Rp42.000 per bulan untuk kelas 3.
Kelas 1: Rp150.000 per bulan per orang.
Kelas 2: Rp100.000 per bulan per orang.
Pekerja Pemerintah: Untuk ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran adalah 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Pekerja Swasta dan BUMN/BUMD: Iuran juga 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan serupa: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Iuran Keluarga Pekerja Penerima Upah: Iuran tambahan berlaku untuk keluarga pekerja, yakni anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dengan besaran iuran 1% dari gaji per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah.
Penerima Bantuan Iuran (PBI): Bagi peserta yang tergolong PBI, iuran akan dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
Mulai Juli 2025, sistem kelas rawat inap pada BPJS Kesehatan akan digantikan dengan KRIS.
Meski perubahan ini akan mempengaruhi struktur kelas, pemerintah belum memastikan apakah akan ada perubahan pada besar iuran.
Saat ini, pembahasan lebih lanjut mengenai kenaikan atau perubahan biaya iuran masih menunggu regulasi baru yang belum diterbitkan.
Pentingnya Konsep Gotong Royong dalam BPJS Kesehatan
]BPJS Kesehatan tetap menggunakan konsep gotong royong, di mana setiap peserta, baik kaya maupun miskin, turut berkontribusi pada sistem jaminan kesehatan.
Ali Ghufron Mukti menekankan bahwa jika iuran yang dibayar tidak berkeadilan, sistem ini akan sulit berjalan, terutama bagi masyarakat miskin.