LampungPesawaran

Johan GBN Sepakat Bupati Dendi Selesaikan Secara Hukum Sporadik Bermasalah Seluas 189 Hektar Dikeluarkan Kades Lumbirejo

179

Tintainformasi.com, Pesawaran — Ormas GBN ( Garuda Berwarna Nusantara) dibwah pimpinan Ketum Johan Syahril sepakat Bupati Pesawaran Selesaikan Persoalan Hukum Dugaan Sporadik Bermasalah Desa Lumbirejo, terbit di atas lahan yang telah memiliki alas hak puluhan tahun.

Ternyata pemerintah Kabupaten Pesawaran membentuk tim investigasi terkait tanah di wilayah Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran terbitnya Sporadik tahun 2024, padahal di atas lahan tersebut telah ada pemiliknya dengan alas hak berdasar hukum dari AJB sampai Sertifikat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mengatakan terkait tanah di Desa Lumbirejo muncul tahun 2024 sebelum akhirnya mencuat.

“Sudah ada pemberitahuan secara lisan karena ada warga ahli waris dan menurut pihak perusahaan itu masuk HGU mereka,” kata Dendi saat ditanya usai acara futsal bersama awak media, Jumat (11/4).

Dendi menjelaskan, tim khusus investigasi ini juga dibentuk untuk menyelesaikan permasalah tanah yang belum terselesaikan di seluruh wilayah Kabupaten Pesawaran.

“Sejauh ini, ada dari pihak waris dan perusahaan saling klaim dan nanti akan cari titik temu karena Pemda Pesawaran sifatnya hanya pembinaan. Kemudian dari keterangan pihak BPN, semua masih berjalan sesuai prosedur, “jelasnya.

Dia menambahkan, terkait apakah lokasi tanah tersebut milik dari ahli waris atau pihak perusahan bukan kewenangan dari Pemda Pesawaran dan akan dintukan oleh pihak berweweng dan pihak berwajib.

“Untuk menetukan apakah itu tanah milik pihak dari ahli waris atau pihak perusahaan yang menentukan adalah pihak berwewenang dan jika ada pelanggaran pidana maka ranahnya pihak berwajib atau kepolisian,” ujarnya.

Johan Syahril Ketua Umum Ormas Garuda Berwarna Nusantara, Jumat 11 April 2025 mewakili Sumarno Mustopo mendukung Bupati Pesawaran pihak berwenang melakukan tindakan hukum dan bila ada pidana merupakan ranah kepolisian.

Bahkan, Johan meminta Bupati agar memberikan sangsi tegas kepada Kades Lumbirejo karena teledor menerbitkan Sporadik luas 189 hektar di atas lahan yang telah memiliki alas hak resmi dan telah dikuasai sejak puluhan tahun.

Johan Syahril membantah tanah Sumarno Mustopo berstatus HGU.

” Saya klarifikasi ya, tanah Sumarno Mustopo seluas kurang lebih 90 hektar bukan termasuk HGU, karena tanah di lokasi itu sebagian ada yang telah bersertifikat hak milik dan AJB. Mereka mengklaim 189 hektar sesuai Sporadik tahun 2024 diterbitkan. Ada tanah warga dan pihak lainnya di situ yang ikut terklaim akibat dugaan Sporadik bermasalah itu, ” tandas Johan Syahril.

Sebelumnya diberitakan, ahli waris pemilik lahan di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Baheromsyah melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan surat peringatan atau somasi kedua kepada Direktur PT Kapur Putih Lampung Berjaya (PT KPLB), Sumarno Mustopo.

Kuasa hukum, Gunawan Pharrikesit, mengatakan dalam somasi ke dua itu terdapat 11 point, memperingatkan kepada Sumarno Mustopo agar tidak mengklaim tahan yang sesungguhnya bukan miliknya.

“Pemilik tanah sah berdasar Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) seluas 189 Hektar, No:520/24/VII.02.15/X/2024, Baheromsyah, atas nama kuasa waris,” kata Gunawan. (*)

Exit mobile version