Tintainformasi.com – Kadin DKI Jakarta dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini membuka lowongan kerja untuk 10.000 tenaga halal.
Posisi yang tersedia adalah Pendamping Proses Produk Halal (P3H/PPPH) dengan penghasilan potensial antara Rp4,5 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal yang tengah berkembang pesat di Indonesia.
Mengutip kantor berita Antara pada Senin (21/4/2025), Diana menambahkan bahwa ekonomi halal memiliki prospek yang sangat menjanjikan.
Berdasarkan data, ekspor produk halal Indonesia pada 2024 mencapai USD 41,4 miliar, dan berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report, belanja konsumen Muslim global diprediksi menembus USD 2,8 triliun pada 2025.
Dengan peluang ini, Diana berharap lebih banyak masyarakat bisa bergabung dalam pengembangan industri halal nasional, khususnya di Jakarta, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Konsultan Halal, Kartina H. Djahamad P3H bertugas melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan halal dari pelaku usaha makanan dan minuman agar dapat mengikuti program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).
Setiap sertifikat halal yang berhasil didampingi akan memberikan kompensasi Rp150 ribu.
Satu pelaku usaha bisa mengajukan hingga tiga sertifikat, dan P3H bisa mengajukan hingga 10 pelaku usaha per hari, artinya potensi pendapatan Rp1,5 juta per hari.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam (dibuktikan dengan KTP)
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Siapkan dokumen berupa: fotokopi KTP, pas foto, ijazah SMA, NPWP (jika ada), dan buku tabungan halaman muka.
- Kesempatan ini terbuka untuk semua usia dan gender, selama pelamar mampu mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
Untuk informasi cara pendaftaran silahkan hubungi Kadin DKI Jakarta di nomor (021)3808091 atau via DM Instagram @kadindkijakarta.
Calon pendaftar juga dapat langsung ke kantor Kadin DKI Jakarta di alamat Jl. Majapahit No.18-22, Jakarta Pusat.