BERITA

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Guru PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK, Ini Isinya!

66
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Guru PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK, Ini Isinya!

Tintainformasi.com – Kemendikdasmen menetapkan bahwa guru wajib mengikuti program Hari Belajar Guru selama satu hari setiap minggu.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat bagi guru, sesuai dengan prinsip pembelajaran yang sadar, bermakna, dan menyenangkan.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani mengatakan Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru.

Selain itu, kegiatan ini juga sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” katanya, seperti dihimpun dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, Kamis (24/4/2025).

Adapun Hari Belajar Guru mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan setiap guru untuk memenuhi kualifikasi akademik.

Serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Hari Belajar Guru berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan.

Kegiatan ini untuk guru sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia dan dilaksanakan satu kali dalam seminggu.

Jadwalnya berdasarkan kesepakatan bersama para guru, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dan disesuaikan per mata pelajaran.

Misalnya, guru Matematika memiliki hari belajar yang berbeda dari guru IPA atau PJOK.

Dalam kegiatan tersebut, guru-guru belajar bersama melalui kelompok belajar dalam satuan pendidikan (KKG mini ataupun MGMP Satuan Pendidikan).

Atau melalui kelompok belajar di luar satuan pendidikan (KKG, MGMP tingkat gugus/kabupaten/kota) serta forum kepala satuan pendidikan seperti KKKS dan MKKS.

Nunuk mengatakan pihaknya mendorong para guru untuk memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi atas praktik pembelajaran, serta membangun kolaborasi yang lebih bermakna antar sesama guru dengan kegiatan ini.

“Harapannya, ini menjadi momen yang dinantikan, bukan sebagai beban. Ketika guru terus belajar, murid pun akan semakin semangat dan senang belajar karena mereka merasakan pembelajaran yang hidup dan bermakna,” tambahnya.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ini dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja, atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nunuk berharap Hari Belajar Guru bisa menjadi budaya yang mengakar dan berkelanjutan serta didukung sepenuhnya oleh kepala daerah serta dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini juga diharapkan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia.

Exit mobile version