TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Perum Bulog Cabang Lampung Selatan, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen tahun 2023-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui surat perintah tertanggal 9 April 2025 memerintahkan penyidik untuk menggeledah kantor yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera No. 22, Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
“Penggeledahan ini kami lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025,” ujar salah satu anggota tim penyidik.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras SPHP oleh Bulog Lampung Selatan.
Penyidik menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses distribusi beras SPHP yang seharusnya ditujukan untuk menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen. Bukti-bukti yang disita nantinya akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap aktor-aktor yang terlibat.
Kami mengingatkan Masyarakat agar tidak percaya pada pihak yang menjanjikan bisa mengurus atau menghentikan proses Kumu ini Tegas Afni
“Kami akan mendalami semua barang bukti yang kami amankan. Jika ditemukan cukup bukti, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata penyidik tersebut.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.( RS/*)