Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum dan KriminalLampung Selatan

Polisi Ungkap Curas Modus COD Motor, Dua Pelaku Ditangkap

66
×

Polisi Ungkap Curas Modus COD Motor, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi Ungkap Curas Modus COD Motor, Dua Pelaku Ditangkap

TINTA INFORMASI, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan modus transaksi jual beli sepeda motor di Kecamatan Sragi. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menangkap dua orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di Polres Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, petugas lebih dahulu menangkap pelaku berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Setelah melakukan pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya yang berada di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ujar AKP Stefanus.

Kasus ini bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Saat itu, korban Agus Candra Jaya datang untuk memenuhi janji transaksi penjualan sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya dengan seseorang yang sebelumnya menghubunginya.

Baca juga:  Cakupan JKN Lampung Selatan Capai 99,91 Persen, Status UHC Prioritas Tetap Terjaga

Namun, sesampainya di lokasi, tiga orang pelaku justru mendatangi korban dan langsung mengancam menggunakan senjata api. Selanjutnya, para pelaku memaksa korban beserta seorang rekannya masuk ke dalam sebuah mobil. Mereka kemudian memborgol tangan kedua korban, menutup mata korban menggunakan lakban, lalu membawa kabur telepon genggam Samsung Galaxy A05s serta sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.

ADVERTISEMENT

AKP Stefanus menjelaskan, para pelaku sengaja menyamar sebagai calon pembeli sepeda motor untuk memancing korban datang ke lokasi yang telah mereka tentukan.

“Setelah korban tiba di lokasi, para pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian membawa kabur kendaraan beserta barang berharganya,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat serangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku hingga akhirnya menangkap B.M.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap B.M. mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan S.C. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial M.F. diketahui sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara berbeda di Polres Lampung Timur.

Baca juga:  Posyandu Remaja Desa Legundi, Salah Satu Upaya Atasi Masalah Kesehatan Remaja

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kotak telepon genggam milik korban, dokumen kepemilikan sepeda motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yang sebelumnya diamankan Polres Lampung Timur, yakni satu unit mobil Honda Mobilio berwarna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, serta satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas AKP Stefanus.

Saat ini, Satreskrim Polres Lampung Selatan masih terus mengembangkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi juga menelusuri dugaan adanya jaringan yang berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun penampungan hasil kejahatan tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™