BERITAKESEHATANLampungLampung Selatan

Cakupan JKN Lampung Selatan Capai 99,91 Persen, Status UHC Prioritas Tetap Terjaga

2
×

Cakupan JKN Lampung Selatan Capai 99,91 Persen, Status UHC Prioritas Tetap Terjaga

Sebarkan artikel ini
Cakupan JKN Lampung Selatan Capai 99,91 Persen, Status UHC Prioritas Tetap Terjaga

TINTA INFORMASI, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berhasil mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas setelah cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 99,91 persen hingga Juni 2026. Capaian tersebut melampaui standar yang ditetapkan BPJS Kesehatan, sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan persentase tersebut telah memenuhi seluruh indikator UHC Prioritas, yakni cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Periode Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen. Capaian tersebut telah memenuhi parameter UHC Prioritas,” ujar Hendry dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebanyak 1.146.074 jiwa. Dari jumlah tersebut, 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, sementara 930.390 jiwa berstatus peserta aktif.

Baca juga:  Yang Mulia Raja Mohammed VI Ketua Dewan Menteri

Hendry menjelaskan, status UHC Prioritas memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun yang kepesertaannya tidak aktif tetap dapat memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, melalui skema UHC Prioritas, kepesertaan JKN dapat diaktifkan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik.

ADVERTISEMENT

“Melalui program UHC Prioritas, kepesertaan JKN dapat diaktifkan saat masyarakat membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan, baik yang telah menjalani perawatan di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Hendry.

Untuk menjamin keberlanjutan program tersebut, Pemkab Lampung Selatan telah mengalokasikan anggaran pembayaran iuran JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sebesar Rp49,62 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data, jumlah peserta PBPU Pemerintah Daerah yang menjadi tanggungan Pemkab Lampung Selatan hingga Juni 2026 mencapai 197.208 jiwa.

Baca juga:  Arus Mudik Lebaran 1445 H, Polres Lampung Tengah Imbau Pemudik Tidak Beristirahat di Bahu Jalan
ADVERTISEMENT

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan tambahan anggaran melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 guna mengantisipasi perkembangan jumlah peserta dan kebutuhan pembayaran iuran. Dengan penambahan tersebut, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp87,62 miliar.

Pengalokasian anggaran tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang ditandatangani pada 26 Juni 2026. Kerja sama itu menjadi dasar penyelenggaraan JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan status UHC Prioritas di Kabupaten Lampung Selatan.

Hendry menegaskan, penyesuaian anggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi kepesertaan.

ADVERTISEMENT

“Dengan tetap terjaganya status UHC Prioritas, masyarakat memperoleh kepastian akses terhadap pelayanan kesehatan. Kepesertaan JKN dapat diaktifkan sesuai ketentuan saat dibutuhkan, sementara keberlangsungan pelayanan kesehatan serta pendanaan kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga tetap terjamin,” katanya.

Secara nasional, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98,6 persen pada 2027 dan meningkat menjadi 99 persen pada 2029. Dengan capaian sebesar 99,91 persen saat ini, Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya berhasil mempertahankan status UHC Prioritas, tetapi juga telah melampaui target nasional, sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (Rs/kmf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™