Tintainformasi.com – Pemerintah Indonesia menetapkan kuota sebanyak 2.000 unit rumah subsidi yang diperuntukkan bagi para pengemudi ojek online dan taksi online yang bernaung di bawah perusahaan Gojek
Hal tersebut disepakati dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Patrick Walujo.
“Kita mulai kebaikan untuk 1.000 (pengendara ojol) roda dua, 1.000 (pengendara taksi online) roda empat,” kata Ara di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, seperti dikutip dari nesiatimes.com pada Minggu (20/4/2025).
Adapun pengemudi ojol yang bisa membeli rumah subsidi tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, penerima rumah subsidi untuk ojol harus menjadi mitra Gojek.
Lalu syarat kedua adalah terkait produktivitas dalam mengantar jemput penumpang.
Dalam kesempatan tersebut, Patrick menjelaskan bahwa Gojek akan mencatat setiap transaksi para mitra.
Kemudian pihaknya akan merekomendasikan driver ojol dan taksi online sebagai penerima rumah subsidi bila pendapatan hariannya mencukupi.
“Karena semua transaksi itu terekam secara digital, kita bisa melihat siapa yang mempunyai kemampuan finansial untuk bisa ikut program KPR,” jelasnya.
Lebih lanjut, Patrick mengatakan bahwa Gojek telah bersepakat dengan Bank BTN untuk skema cicilan rumah subsidi bagi para ojol.
Salah satu opsinya adalah dengan melakukan pemotongan terhadap pendapatan harian pengemudi ojol.
Kemudian dana tersebut akan langsung masuk ke tabungan mitra driver yang ada di Gopay.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mencanangkan program 3 juta rumah per tahun untuk rakyat dengan salah satu skema rumah subsidi yang dikelola Tapera.
Pemerintah menyediakan kuota rumah subsidi hingga 220 ribu unit untuk dibeli melalui KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Adapun terdapat 13 kelompok prioritas penerima rumah subsidi, termasuk driver ojol dan juga wartawan.