Tintainformasi.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang telah meluncurkan layanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Admindukcapil) di seluruh kantor kecamatan di daerah tersebut.
Peluncuran layanan ini dilakukan secara simbolis di Kecamatan Cikupa pada hari Kamis, 10 April 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan masyarakat kini tidak perlu lagi antre di Kantor Dukcapil di Tigakarsa untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Mulai hari ini, masyarakat tidak perlu antre panjang di Disdukcapil pusat. Semua layanan bisa diakses di kecamatan, dan jika dokumen belum selesai saat masyarakat pulang, petugas kami akan mengantarkannya langsung ke rumah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maesyal mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Tangerang untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat.
Dengan adanya layanan Admindukcapil, ia menyebut layanan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, kini dapat diakses langsung di kecamatan.
Maesyal juga menegaskan bahwa semua layanan yang tersedia gratis tanpa biaya tambahan.
Kemudian ia mengingatkan kepada pegawai pelayanan untuk semangat, ramah, dan informatif dalam melayani masyarakat.
Selain itu, jangan sampai ada pungutan liar dalam bentuk apapun kecuali jika diatur oleh regulasi yang berlaku.
Maesyal pun mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan adanya pengutan liar di luar ketentuan yang ada.
Dalam era digital saat ini, dia berharap teknologi dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan akurasi dalam pelayanan.
Adapun sebelumnya pencetakan KTP-el, KIA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian terpusat di Tigakarsa.
Kini proses administrasi kependudukan tersebut dapat dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Ia menyebut pelayanan ini juga didukung oleh sistem digital melalui aplikasi layanan publik.
Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kanal daring untuk informasi, pendaftaran, dan pemantauan proses dokumen.