Lampung Selatan

KPK Gelar Rakor Dengan Pemkab Lamsel Tentang Program Perantasan Korupsi, Hingga Pencopotan Beberapa Pejabat, Sebelumnya KPK Sita 14 Bidang Tanah

158

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual.
Rakor tersebut untuk memperkuat sinergi pencegahan korupsi ditingkat daerah melalui pemantauan dan evaluasi indikator MCP diantaranya, Area Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Optimalisasi Penerimaan Daerah.
Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting tersebut diikuti Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten, Intji Indriati, dari Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Rabu (7/5/2025).
Bupati menyampaikan rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme penguatan fungsi pengawasan dan perbaikan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam 8 area intervensi MCP.
“Terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD, pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Publik, Pengawasan Internal (APIP), Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Pendapatan Daerah, serta Tata Kelola Dana Desa,” kata Bupati.
Selain area intervensi MCP tersebut, Bupati Egi juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik, terutama dalam hal perizinan.
Dengan penerapan sistem perizinan terpadu berbasis teknologi informasi, proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Saya juga mengajak seluruh perangkat daerah agar tidak sekadar berorientasi terhadap kepatuhan indikator MCP. Tetapi juga mampu menanamkan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap aspek pelayanan birokrasi,”katanya.
Bupati juga berpesan, kolaborasi aktif dengan KPK dan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, agar tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan benar-benar mampu mewujudkan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan berpihak kepada masyarakat.
“Untuk itu jadikan MCP ini bukan sekadar alat ukur, tetapi sebagai instrumen perubahan budaya kerja pemerintahan sebagai langkah kita dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan yang bersih dari praktik korupsi, unggul dalam pelayanan publik, dan kuat dalam integritas pemerintahan,” ujar Egi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita 14 bidang tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Pembebasan lahan untuk jalan tol itu dilaksanakan PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Demikian disampaikan anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, Selasa (6/5/2025). “KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 (enam belas) bidang,” ujarnya.
Menurut Budi, 13 bidang tanah yang disita tersebut berlokasi di Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Sedangkan satu bidang lainnya berlokasi di Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Ditambahkannya bahwa dana pembebasan 14 bidang tanah bernilai total Rp18 miliar itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Keseluruhan bidang tanah ini akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” katanya.
Sebelumnya penyidik juga menyita 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan, yang dibeli para tersangka kasus ini. Pembayaran tanah-tanah tersebut baru mencapai 5-20 persen dari total biaya seluruhnya.
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi pada proses pembebasan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada 2018-2020. Pembelian lahan berlangsung antara PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan PT Hutama Karya (HK).

Terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Budi Harto. Dia diperiksa terkait transaksi jual beli lahan antara PT STJ dengan PT Hutama Karya.
KPK juga memeriksa saksi Koentjoro dan Thomas Ari Widyantoro yang merupakan mantan Dirut PT HK Realtindo. Lembaga antirasuah itu menduga timbulnya kerugian negara dari pengadaan lahan itu yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan narasumber dari internal Pemkab Lampung Selatan bahwa pada hari Rabu (7/5/2025) tersebut telah beredar informasi tentang pencopotan jabatan Reny Indrayani selaku Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda.

Selain itu rupanya ada satu orang pejabat lagi yang telah dicopot, yaitu Rohidin yang menjabat sebagai Camat Sidomulyo.

Kepala BKD Pemkab Lampung Selatan, Tirta Saputra dalam konfirmasinya juga membenarkan tentang informasi pencopotan kedua pejabat tersebut, “Keduanya dikembalikan ke Jabatan Dasar,” pungkas Tirta Saputra.

Exit mobile version