Tintainformasi.com, Way Kanan — Setelah sejumlah anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang disorot lantaran nilai yang cukup fantastis. Kali ini anggaran belanja makanan dan minuman untuk rapat menjadi sorotan publik.
Hal ini, karena anggaran untuk biaya makanan dan minuman 34 orang pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan saat mengadakan rapat dinilai tak wajar. Bahkan ditaksir merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 594.148.000 per tahun.
Berdasarkan dokumen anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan tahun 2024 yang menunjukkan realisasi anggaran belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp 750.820.000 yang dipecah-pecah menjadi 29 paket dengan nilai bervariatif, mulai dari Rp 2,5 juta – Rp 132.770.000.
Menurut Ketua Koalisi Pewarta Lampung, Dodi Gusdarlingga mengatakan, anggaran bernilai fantastis tersebut terkesan berlebihan dan pihaknya menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan secara sengaja oleh Oknum pejabat Dinas setempat.
“Dengan jumlah yang fantastis dan dugaan kuat adanya mark-up harga menjadi ajang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oknum pejabat Dinkes Way Kanan dalam penggunaan uang rakyat,” kata Dodi saat dikonfirmasi wartawan Selasa (5/5/2025).
Tak hanya menilai tak masuk akal, Dodi menyebut puluhan paket belanja makan minum rapat tersebut terlihat mencurigakan. Sebab sudah kita hitung sesuai Perpres Nomor 53 tahun 2023, satuan biaya konsumsi rapat telah ditetapkan biaya makan nasi kotak Rp 43.000 per orang dan Snack Rp 21.000 per orang.
“Sesuai Perpres dan jumlah seluruh tenaga di Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan sebanyak 34 orang dengan rincian 10 ASN dan 24 Non ASN dengan mengadakan rapat dalam sebulan 5 – 6 kali rapat, seharusnya mamin untuk rapat tersebut sudah paling banyak hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 156.672.000 per tahun. Dengan rincian biaya untuk pembelian Makan/ Nasi Kotak Rp 105.264.000 dan Sack Rp 51.408.000,” Jelas Dodi.
Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan dari seorang pejabat Dinas yang namanya enggan ditulis mengatakan, bahwa setiap Dinas melaksanakan rapat 5 – 6 kali dalam sebulan.
“Setiap Dinas itu Bisa 5 – 6 kali rapat, ada rapat mingguan, rapat pimpinan dan rapat menyeluruh. Waktu zaman saya bisa 5 sampai dengan 6 kali rapat dalam sebulan,” bebernya.
Belum lagi soal realisasi anggaran 48 paket belanja Perjadin dalam kota tahun 2024 sebesar Rp 3.111.737.000 (rincian terlampir), Diketahui hasil kepada pelaksana perjalanan dinas bahwa pelaksana perjalanan dinas telah menerima uang perjalanan dinas dan diduga kuat tidak melakukan perjalanan dinas sesuai dengan Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan bukti pertanggungjawaban yang ada.
Bagaimana tanggapan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan SRIKANDI, SKM.,MM. atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Team.red)