Tintainformasi.com, Lampung Selatan____
Diduga PHK masal karyawan PT.japfa Comfeed Indonesia.Tbk Jl. Ir. Sutami Km. 18,2 kelurahan kemang kec. Tanjung Bintang Kab. Lamsel pada tahun 2024 lalu
Menurut keterangan pekerja yang di PHK memaparkan bahwa pada tahun 2024 lalu kisaran kurang lebih ratusan pekerja yang di PHK tanpa diberikan pesangon termasuk Ny (49) 13 tahun bekerja dan Ty (60) kurang lebih 13 tahun bekerja dan masuk masa pensiun tidak diberikan pesangon “tutur Ny
RA. Hartawan Selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja KSPSI (AGN) membenarkan pernyataan Ny selaku pekerja yang di PHK saat ditemui awak Media di kantornya pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Pihaknya sudah melakukan permohonan bepartite 3 kali ke PT japfa Comfeed Indonesia namun belum merespon, sehingga kami layangkan permohonan tripatite ke Dinas Tenaga Kerja Lampung Selatan Baru bisa kita dipertemukan dari perwakilan perusaan tersebut untuk upaya Mediasi “ungkap Hartawan
PT Japfa Comfeed diduga melanggar
PP No. 35 TH 2021 PASAL 4 AYAT 2 BAHWA PKWT TIDAK DAPAT DIADAKAN UNTUK PEKERJAAN BERSIFAT TETAP
PP NO 35 TH 2021 PASAL 10 AYAT 4 DALAM HAL PEKERJA/BURUH BEKERJA 21 HARI ATAU LEBIH SELAMA 3 BULAN BERTURUT-TURUT ATAU LEBIH MAKA PERJANJIAN KERJA HARIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT 2 MENJADI TIDAK BERLAKU DAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGUSAHA DENGAN PEKERJA/BURUH DEMI HUKUM BERUBAH BERDASARKAN PKWT.
Secara UU No. 13 tentang penyelesaian hubungan kerja industrial, PT. Japfa Comfeed Indonesia. Tbk wajib memberikan uang pesangon,cuti yang belum gugur dan uang penghargaan “Imbuhnya
RA Hartawan selaku ketua DPD konfederasi dan Habibi selaku pengurus Konfederasi sebagai kuasa pekerja, meminta kepada Bapak Bupati Lampung Selatan, DPRD Lampung Selatan dan Kadis Naker Lampung Selatan Untuk menindak tegas oknum pengusaha yang melanggar UU ketenagakerjaan dan Permen Naker, bila perlu bekukan izin usaha dan produksinya”tutup RA Hartawan ke awak media