BERITAMerangin Jambi

Terkait Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah SMKN 10 merangin, Kepala Sekolah Azhari .S.T.,M.Pd. Diam Membisu

452

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Media tinta informasi online dan tv sudah kroscek sekolah SMKN 10 merangin, Senin 5/5/25. Dalam keterangan Waka kepsek, kepala sekolah lagi keluar entah kemana, awak media sudah berulang kali konfirmasi melalui wa kepsek tapi belum ada jawaban, handphone aktif tapi tidak mau menjawab konfirmasi awak media terkait dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMKN 10 merangin ini.

Ada beberapa lokal gedung SMKN 10 banyak yang sudah rusak, saat awak media kroscek ke sekolah baik lantai, tiang bangunan mau pun plafon, bangunan sekolah ini cukup memprihatinkan dan butuh pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah perbaikan ringan.

Namun kepsek ini setiap tahun mengadakan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMKN 10, Laporan Surat Pertanggung Jawaban dana BOS selalu dikeluarkan namun dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah SMKN 10 merangin tidak tau di arah kemana oleh kepsek Azhari. S.T. M.Pd, ini.

Jika terbukti nanti dana anggaran BOS di salah gunakan oleh kepala sekolah SMKN 10 Merangin ini, Kepsek Azhari S.T. M.Pd sudah melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk itu Dinas pendidikan merangin, APH dan dinas terkait agar bisa mengaudit SMKN 10 Merangin karena diduga dana anggaran BOS di korupsi oleh kepala sekolahnya.

(Team.redaksi)

Exit mobile version