BERITAOgan IlirSumatera Selatan

Tulang Keras Ini” Korupsi Dana Desa di Kecamatan Rantau Alai, APH Gak Mungkin Berani

157

Tintainformasi.com, Ogan Ilir — Kabar yang kurang sedap dari desa suka marga kecamatan rantau alai diduga kepala desa melakukan korupsi dana desa dan anggaran dana desa dari tahun 2023-2024.

Berdasarkan hasil investigasi fakta di lapangan kepala desa sebagai penguna angaran bertanggung atas angaran tersebut, bendahara desa adalah ada istri kepala desa dan sekdes adalah adik kandungnya. Untuk saat ini sudah dirubah karena sudah ketahuan untuk menutupi kesalahan terkait praktek korupsi berjamaah.

Salah satunya Pembangunan infrastruktur berupa jalan cor beton yang bersumber Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 sebesar, Rp. 763.273.000, dengan kondisi jalan cor beton yang baru emur tunas jagung sudah mengalami kerusakan bisa cek langsung di lapangan

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang tinggal disana bahwa bangunan jalan cor beton tersebut yang ada di dusun II RT 04 Desa Sukamarga Kecamatan Rantau Alai yang di kerjakan di tahun 2024 kemaren dikerjakan asal jadi

“bisa di cek sendiri masalah kwalitas bisa , itu kondisi jalannya sudah rusak dan retak pecah pecah mungkin sekarang sudah di poles ,”

Mana mungkin berani pak pihak APH , seperti polres Ogan Ilir pihak kejaksaan Ogan Ilir , dari kecamatan, dari DPMD Ogan Ilir, Inspektorat Ogan Ilir, turun ke lapangan. Bapak nya nya anggota DPR ogan Ilir yang masih aktip begitu ibu nya kades aktif yang berpengalaman. Jadi sudah jelas tulang nya keras. Tegas masyarakat disana .

Sementara itu kepala desa sukamarga belum bisa memberikan keterangan terkait penyalunaan wewenang jabatan dan dugaan korupsi dana desa tahun 2023-2024.

( Budi/Ali )

Exit mobile version