BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPesawaran

Kejari Pesawaran Tangkap Kades Baturaja Pesawaran Korupsi Bantuan Bedah Rumah

101

Tintainformasi.com, Pesawaran — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, melakukan penahanan kepada Kepala Desa (Kades) aktif Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pemotongan bantuan bedah rumah oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Hal itu tersampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim. Ia mengatakan, dana bantuan bedah rumah tersebut dari Dinas Perkim Lampung kepada dua toko bangunan yang telah tertunjuk oleh Pemprov Lampung.

“Satu rumah itu mendapatkan bantuan sebesar Rp18 juta untuk material dan Rp2 juta untuk ongkos tukang. Saat pencairan dana tahap pertama untuk 63 rumah Desa Baturaja. Tersangka berinisial A ini mendatangi pemilik toko bangunan dan meminta uang sebesar Rp150 juta. Karena tersangka merasa ada andil dirinya dalam mengurus bantuan bedah rumah tersebut,” ujarnya, Rabu, 18 Juni 2025.

“Lalu pada bulan November tahun 2023 tahap kedua kembali cair bantuan tersebut. Tersangka kembali mendatangi dua toko bangunan tersebut dan meminta uang dengan nominal Rp100 juta. Akibatnya, perkiraan kerugian negara mencapai Rp250 juta,” ujarnya.

Kemudian ia mengatakan, setelah itu ketika warga yang mendapat bantuan bedah rumah hendak mengambil bahan material. Pemilik toko sudah tidak memperbolehkan karena uang tersebut sudah habis.

“Karena tidak bisa mengambil bahan material. Akhirnya bantuan bedah rumah dari pemerintah tersebut tidak maksimal dalam pengerjaannya. Apalagi karena adanya pemotongan dana oleh kadesnya tersebut. Sehingga melakukan penyelidikan,” katanya.

Selanjutnya ia mengatakan, saat ini untuk mempermudah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka sudah teramankan selama 20 hari kedepan di Rutan Way Huwi Bandar Lampung.

“Tersangka ini melanggar undang-undang Pasal 2 ayat 1, pasal 3. Kemudian pasal 12 huruf E terkait undang-undang tindak pidana korupsi. Dan saat ini kami masih menetapkan Kades saja sebagai tersangka,” katanya.
(Team.redspark)

Exit mobile version