BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPEMERINTAHANTanggamus

Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Alkes Ditolak, Kajari: Penetapan Tersangka Sah

622
×

Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Alkes Ditolak, Kajari: Penetapan Tersangka Sah

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus – Pengadilan Negeri Kota Agung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka dr. MY, mantan Direktur RSUD Batin Mangunang tahun anggaran 2023, terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit tersebut.

Sidang putusan berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, dipimpin oleh hakim tunggal Wahyu dari Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Agung. Dalam amar putusan, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa tindakan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sah secara hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, mengatakan putusan tersebut menjadi legitimasi atas langkah hukum yang telah diambil tim penyidik. “Putusan ini menunjukkan bahwa kami telah menjalankan proses secara profesional dan cermat sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.

Menurut Adi, pihaknya mengapresiasi tinggi atas pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim. Ia menilai keputusan itu merupakan wujud keberpihakan hukum kepada kepentingan publik, terutama masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Lebih lanjut, Kajari mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan kepada tim penyidik agar perkara tersebut segera rampung dan naik ke tahap penuntutan. “Kami mohon doa dan dukungan agar proses ini bisa berjalan lancar demi penegakan hukum yang adil dan transparan,” kata dia.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang. Dr. MY ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus. (Hadi Hariyanto).

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!