BERITALampung BaratPEMERINTAHAN

DPW-FORSAL dan LBH-BSN Soroti Kinerja Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Terkait Pengukuhan 60 Peratin, Desak Segera Jalankan Amanat SE Mendagri

110

Tintainformasi.com, Lampung Barat, 4 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Wilayah Forum Suara Anak Lampung (DPW-FORSAL) dan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) Lampung Barat menyatakan sikap kritis terhadap kinerja Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, atas lambannya pelaksanaan pengukuhan terhadap 60 peratin (kepala desa) yang masa jabatannya telah berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, sebagaimana diamanatkan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, serta menegaskan bahwa kepala desa yang belum digantikan melalui Pilkades baru berhak diperpanjang masa jabatannya dan harus segera dikukuhkan.

“Kami menyoroti lambannya Bupati Parosil Mabsus dalam menjalankan instruksi pusat. Ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut legitimasi pemerintahan pekon dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Boimin, Ketua DPW-FORSAL.

“Jangan sampai kepala desa menjadi korban dari kelambanan birokrasi. Hak-hak mereka, termasuk penghasilan dan status hukum, tidak boleh dibiarkan menggantung. Pemkab harus bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri,” tegas Ansyori, Sekertaris LBH-BSN Lampung Barat.

Dasar Hukum SE MENDAGRI NOMOR 100.3/4179/SJ:

  1. Mengacu pada Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 dan 107/PUU-XXII/2024, serta hasil RDP Komisi II DPR RI tanggal 20 Mei 2025 dengan Kemendagri.
  2. Surat Edaran ini mewajibkan:
    Pengukuhan dilakukan paling lambat Minggu Keempat Agustus 2025.
    Pendataan masa jabatan kepala desa sejak 1 November 2023 – 31 Januari 2024 dilakukan paling lambat Minggu Kedua Agustus 2025.
    Pengukuhan berlaku untuk kepala desa yang belum digantikan hasil Pilkades dan tidak diberhentikan.
  3. Perpanjangan masa jabatan berlaku selama 2 tahun sejak tanggal pengukuhan.
  4. Bupati/Wali Kota wajib melaporkan hasil pengukuhan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

Di Lampung Barat, tercatat 60 kepala desa dari 60 pekon yang seharusnya sudah dikukuhkan, namun hingga saat ini belum ada kepastian jadwal resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

FORSAL dan LBH-BSN mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap amanat pusat ini bisa berdampak pada gangguan pelayanan masyarakat, potensi konflik sosial, serta pelanggaran hak-hak kepala desa yang sah.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Bila perlu, kami siap memberikan pendampingan hukum kepada peratin yang dirugikan akibat kelambanan ini,” tutup kedua lembaga dalam pernyataan bersama.

Kontak Media:
DPW-FORSAL & LBH-BSN Lampung Barat
[0857-0979-1847 Budiman Pangestu]
[0813-7764-8874 Ansyori]
[0821-7947-1952 Boimin]

Exit mobile version