Lampung, (Tintainformasi.com) —
“Sesuai Aturan Sudah Di Tetapkan Oleh Gubernur lampung Telah Mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/0208/V.13/2022.
Tentang Cara Pengangkutan Khusus Bermuatan Batu Bara Melebihi Kapasitas Tonase ( OVER LOODING) Di Jalan Lintas Sumatra di Wilayah Propinsi Lampung.’
Namun tidak Berlaku Bagi Sopir Fuso Tidak Menaati Aturan Oleh PERGUB Mengeluarkan Surat edaran Saat Mengendarai Muatan angkutan Batu Bara melebihi kapasitas ( Over Looding) Di Pagi Hari sampai Sore di jalan lintas UMUM Terkhusus Di wilayah Kabupaten WayKanan.lampung utara, lampung tengah. Bahkan kadang lewat Natar lampung selatan.
Kami sebenarnya tidak melarang pedagang batu bara melintas di Wilayah way kanan, lampung utara, lampung tengah, namain yang kami lihat Armada yang melintas itu sudah melebihi Tonase, serta beriringan yang mengakibatkan penguna jalan mobil atau kendaraan roda dua macet. Bahkan banyak warga yang kecelakaan lalu lintas aakibat jalan yang bergelombang, rusak di pinggir badan jalan Nasional. Setiap tahun memakan korban ketabrak atu di tabrak umumnya pengendara roda dua. Menabrak mobil yang bermuatan batu bara yang berhenti di jalan.
Ini sudah melanggar Aturan Surat Edaran Gubernur Lampung. Dan semua perusahan atau pengangkut batu bara sudah jelas tidak mengindahkan dan mengikuti atura-aturan yang tertuang dalam Pergub itu. Ini sudah jelas merugikan pemeritahan dan juga masyarakat yang di jalan raya.
Oleh karna itu kami dari Ormas Grib Jaya Akan Aksi damai. ingin mengajak dari Pihak kepolisian. Perhubungan dan Dinas yang terkait untuk mendampingi kami turun ke lokasi khususnya di Kabupaten way kanan. Untuk menerapkan peraturan Surat edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/2022.Tentang tata cara pengangkutan barang dan batu bara di Provinsi lampung.
Harapan saya selalu Sekretari daerah DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman. Untuk semua dinas yang terkait di Provinsi Lampung maupun di kabupaten dan juga Aparat penegak hukum(APH) Dinas Perhubungan (Dishub) TNI. Mari kita bersama-sama memberhentikan Armada yang Bermuatan Batu bara yang melintas di jalan Nasional. Dan juga untuk Badan Perawatan Jalan Nasional (BPJN) ikut serta juga.dan ini aksi Damai saya yakin kalau kita sama-aama akan terlaksana apa yang ada di aturan Pergub. Ungkap Herman.(Tim Red)