Tintainformasi.com, Sarolangun — Media tinta informasi online dan tv Jambi sudah konfirmasi langsung kepsek (Surmiyanti ) Selasa 9/9/2025 terkait dalam laporan keuangan dana BOS SMAN 2 Sarolangun terhadap dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Ada dugaan fiktif anggaran tidak sesuai dengan SPJ anggaran Terealisasi dalam anggaran dana BOS 2024 dalam anggaran pemiliharan sarana dan prasarana sekolah dana Rp.150.255.000 tahap satu dan tahap dua Rp 39.9500.000.
sedangkan dalam wawancara langsung kepsek mengatakan “anggaran data sekolah SMAN 2 Sarolangun dana pemeliharaan tahun 2024 hanya Rp.54.000.000.
Pernyataan Kepsek Surmiyanti berbeda jauh dengan laporan SPJ yang jelas tertera di BPKP jumlah anggaran untuk sarana dan prasarana sekolah bernilai sekitar 180 juta kurang lebih.
Dan jadi pertanyaan nya kemana sisa anggaran tersebut.
Untuk itu di harapkan pengawasan dinas pendidikan kabupaten Sarolangun dan provinsi Jambi lebih di perketat lagi dan cek ulang, walau alasan kepsek Surmiyanti sudah dipriksa inspektorat maupun BPKP kata nya “Tidak ada temuan”, jangan sampai Kepsek dan pihak terkait bermain mata untuk melakukan tindakan merugikan negara, Sedangkan dalam data dana BOS 2024 Rp 1.3 milyaran lebih untuk sekolah SMAN 2 Sarolangun, nilai yang cukup besar.
Karena ada dugaan Kepsek Surmiyanti menyelewengkan anggaran dana Bos SMAN 2 Sarolangun, jika terbukti melanggar undang undang pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.