BERITALampung Selatan

LSM PRO RAKYAT Desak Jaksa Agung Turun Tangan: Dugaan Korupsi Chromebook Lampung Selatan Malah Dikawal Kejaksaan

104

LAMPUNG SELATAN, TINTAINFORMASI.COM, — Polemik dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan terus menyeruak ke permukaan. Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, Kamis (25/9/2025) di Kejaksaan Tinggi Lampung kepada awak media menyebut proyek bernilai miliaran rupiah itu sarat dugaan markup (pemahalan harga) yang nyata-nyata melanggar ketentuan hukum, khususnya UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Ini jelas-jelas sudah menabrak hukum. Pasal 3 dan Pasal 2 UU Tipikor tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara adalah tindak pidana. Dugaan markup harga Chromebook yang dilakukan ini harus diusut tuntas,” tegas Aqrobin.

Hal itu sejalan dengan pernyataan Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Aziz Shaleh, yang membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan laporan LSM PRO RAKYAT dari Kejati Lampung. Ia menyebut pengadaan Chromebook termasuk dalam Proyek Strategis Daerah (PSD) yang wajib dikawal dan diamankan oleh Kejaksaan.
“ Benar, laporan itu sudah dilimpahkan ke kami. Proyek ini masuk dalam SK Proyek Strategis Daerah, jadi wajib kami kawal dan amankan,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Selatan.

Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang kemudian diturunkan ke daerah melalui program strategis daerah (PSD), kejaksaan memiliki mandat mengawal, mengamankan, dan mengawasi agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan penyimpangan.

Namun, pernyataan Kasi Intel tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Apa arti “mengawal dan mengamankan” bila dalam kenyataannya terdapat temuan dugaan markup harga yang merugikan negara? Bukankah hal itu mengindikasikan bahwa kejaksaan telah mengetahui adanya penyimpangan namun membiarkannya terjadi?

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, SE, menegaskan bahwa pernyataan Kasi Intel Kejari Lampung Selatan merupakan sebuah blunder besar. Kejujuran dan keterbukaan.

“Artinya, kejaksaan secara institusi tidak hanya tahu tetapi juga turut serta dalam mengawal kegiatan yang bermasalah. Kalau ada dugaan markup, harusnya pasti tahu. otomatis apa guna kejaksaan dalam kegiatan proyek juga patut dipertanyakan, apakah benar-benar mengawasi atau justru melindungi?, aneh” ungkap Johan.

LSM PRO RAKYAT menegaskan akan segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran seluruh Wilayah Kejati Lampung, terutama Kejari Lampung Selatan dan Kejari Lampung Tengah.

Dalam kesempatan lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan pengarahan di Bali menegaskan bahwa, “Jaksa jangan bloon, jangan sampai kecolongan dan membiarkan adanya penyimpangan di proyek-proyek strategis.”

Ketua LSM PRO RAKYAT menilai pernyataan Jaksa Agung itu semakin menohok kontras dengan jajaran di Wilayah Kejati Lampung, Kejari Lampung Selatan dan Kejari Lampung Tengah.

“Kalau Jaksa Agung sudah bilang jaksa jangan bloon, maka sudah seharusnya aparat di daerah bekerja profesional. Jaga marwah institusi kejaksaan dan marwah insan Adhyaksa. Faktanya, dugaan markup justru terjadi di proyek yang mereka klaim dikawal jaksa dan diamankan jaksa. Ini menunjukkan bukti bahwa kenapa sampai saat ini tindak pidana korupsi di Wilayah Kejati Lampung justru semakin tumbuh subur, bukan diberantas,” pungkasnya. (Ronald)

Exit mobile version