Bandar LampungBERITA

Akademisi Saburai Soroti Hibah Rp.60 Miliar Pemkot Bandar Lampung Untuk Pembangunan Gedung Kejati

201

Tintainformasi.com, Bandar Lampung – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk menghibahkan dana sebesar Rp60 miliar bagi pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menuai sorotan publik, terutama dari kalangan akademisi.

Akademisi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Satrya Surya Pratama, menilai kebijakan tersebut tidak termasuk dalam kategori mendesak dan perlu dikaji ulang dari aspek prioritas kebijakan daerah.

Menurut Satrya, penggunaan anggaran daerah harus mengacu pada Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kebijakan kepala daerah dalam pengelolaan keuangan harus efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.

“Penggunaan anggaran daerah sebesar itu perlu dievaluasi kembali, apakah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat Bandar Lampung,” ujar Satrya, Senin (13 Oktober 2025).

Ia menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan (policy evaluation) merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan pemerintah. Langkah ini diperlukan agar kebijakan publik yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar keputusan administratif.

Selain itu, Satrya mengingatkan bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Jika kita berpegang pada prinsip konstitusi, maka setiap rupiah dari APBD seyogianya diarahkan untuk kesejahteraan warga, bukan pembangunan fasilitas bagi lembaga vertikal yang seharusnya mendapat anggaran dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Satrya juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran daerah. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Anggaran, kepala daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah kepada kementerian, lembaga, maupun instansi vertikal.

Sementara itu, Inpres Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan fokus pemerintah pada upaya swasembada pangan berkelanjutan sebagai prioritas nasional.

“Dengan adanya dua instruksi presiden tersebut, seyogianya pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menentukan program hibah. Prioritas anggaran sebaiknya diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan pelayanan publik,” tutup Satrya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI per Mei 2025, Pemkot Bandar Lampung tercatat mengalami defisit anggaran sebesar Rp267 miliar dan memiliki utang senilai Rp276 miliar, sehingga kebijakan hibah besar tersebut dinilai tidak selaras dengan kondisi keuangan daerah.(habibi)

Exit mobile version