Tintainformasi.com, Jati Agung —
Apotek di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, sudah beroperasi sejak lama diduga belum memiliki surat izin apotek lengkap hingga kini belum melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah.
“Sejak berdiri hingga sekarang Apotek Gerhana Berkat yang beroperasi di Desa Sidoharjo disinyalir belum juga membayar pajak. Hal itu lantaran Apotek tersebut hingga kini tidak mengantongi Surat Izin Apotek (SIA) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA),” tegas Bustomi dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Lampung pada Jumat (24/10/2025).
Dengan demikian kata dia, Apotek Gerhana Berkat dinilai sangat merugikan negara dan daerah. Untuk itulah, maka dia meminta kepada Bupati Kabupaten Lampung Selatan untuk memberi teguran keras kepada pemilik perusahaan.
”Enak amat pemilik Apotek Gerhana Berkat di Desa Sidoharjo Aldo dapat menikmati hasilnya, tapi tidak mau membayar pajak,” tegasnya.
Pengelakan kewajiban dalam membayar pajak oleh Apotek Gerhana Berkat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian itu telah merugikan negara dan daerah. Dan menjadi kewajiban Bupati lampung Selatan jika benar-benar ingin membangun daerah dan menertibkan perusahaan yang belum bayar pajak.
Maka, diperlukan langkah dan tindakan tegas dari Bupati untuk segera membuat daftar dan melayangkan surat keputusan teguran kepada Apotek Gerhana Berkat yang tidak/ belum membayar kewajiban pajak.
Sebagai bagian dari proses penegakan kepatuhan perpajakan, tindakan hukum ia harap dapat memberikan efek jera kepada Apotek Gerhana Berkat yang diduga sengaja menghindari kewajiban perpajakannya.
Dia pastikan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal, serta memastikan bahwa setiap wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Kepala. Desa Sidoharjo H. Slamet mengaku pemilik Apotek Gerhana Berkat Aldo belum pernah melaporkan kegiatannya.
“Saya malah tidak tahu kalau di Desa Sidoharjo ada apotek. Karena belum ada yang lapor,” tegasnya.
Menurut warga Sidoharjo yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pemilik Apotek Gerhana Berkat Aldo sampai sekarang belum melaporkan usahanya ke desa. Sementara Aldo bilang izinnya masih diurus.
Aldo bilang kalo izin kita masih dalam proses pak situasi nya memang agak lambat di pengurusan dikarenakan ada problem di bagian mutasi tempat untuk penanggung jawab nya.
Aldo juga bilang yang mengurus izin Apotek miliknya adalah pamannya yang berprofesi sebagai pengacara.
“Bagaimana Aldo mau mengurus izin Apeteknya kalau belum lapor ke desa. Pasti kan ada surat yang harus ditandatangani kepala desa. Iya kan. Apalagi yang mengurus izin kata Aldo, pamannya yang katanya sebagai pengacara. Pasti pamannya tahu persis administrasi yang lengkap bagaimana tata cara mengurus izin Apotek yang baik dan benar,” ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan ibarat Aldo membeli kendaraan sepeda motor. Begitu Aldo membeli kendaraan, sebulan kemudian jatuh tempo membayar pajak, apa Aldo tetap ga mau bayar pajak kendaraan motornya,” ucap dia.
Sekarang coba dibalik, seandainya ada orang yang melakukan kegiatan usaha di desa Aldo. Tatapi tidak berizin, bagaimana perasaan dia sebagai warga, marah ga,” tanyanya.
Meurut warga lainnya mengatakan pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 telah dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan UPTD Pajak Kecamatan Jati Agung.
Padahal, kata dia Pemkab Lampung Selatan melalui BPPRD Lampung Selatan, UPTD Pajak Kecamatan Jati Agung masih gencar-gendarnya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tapi ini ditengarai malah bandel tidak mau melaporkan usahanya.
“Dengan potensi besar ini, kita ingin para pelaku usaha benar-benar hadir untuk membangun daerah, bukan hanya mengambil keuntungan semata,” tegasnya.
 
							
