BERITALampungTanggamus

Buntut Musyawarah Desa, Warga Tuntut Berhentikan Kepala Desa Tanjung Sari Tanggamus dan Ini Isi Tuntutannya

385
×

Buntut Musyawarah Desa, Warga Tuntut Berhentikan Kepala Desa Tanjung Sari Tanggamus dan Ini Isi Tuntutannya

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Badan Hippun Pemekonan (BHP) bersama Masyarakat Pekon (desa) Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, kembali melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pada Sabtu, 27 September lalu. Musyawarah itu menindak lanjuti aspirasi masyarakat pada Musdes hari senin lalu. Rabu, (1/10/2025).

Musyawarah yang digelar di Balai Pekon setempat dihadiri Ketua BHP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Pekon dan Masyarakat Tanjung Sari.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam musyawarah, kata Yobi Aprizalitu, warga menyampaikan rasa kekecewaannya. “Membahas tuntutan, agar 9 bulan kedepan, kepala pekon ada tolak ukur perubahan dan perbaikan yang dilakukan, seperti yang kita sepakati bersama pada hari senin lalu, yang mana kepala pekon siap untuk mengundurkan diri apabila tidak dapat memenuhi tuntutan dari masyarakat”, katanya.

Masih kata Yobi, Musyawarah yang digelar warga, bertujuan untuk melihat sejauh mana komitmen kepala pekon untuk rembuk bersama dan menyepakati kesanggupan melaksanakan tuntutan diatas matrai. “Namun, Arsudin justru tidak hadir, kemudian, masyarakat tidak melanjutkan tuntutan perbaikan selama 9 bulan kedepan. Seterusnya kami menyepakati, membuat surat pernyataan permohonan pemberhentian kepala pekon yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Tanggamus, khususnya Bupati Saleh Asnawi”, jelasnya.

Adapun tuntutan warga Tanjung Sari kepada Arsudin, agar menjadi pertimbangan Pemkab Tanggamus untuk segera memberhentikan Arsudin sebagai kepala pekon:

  1. Pelanggaran Hukum/Etika.
    Telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang (dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi), korupsi dana desa (tunjangan/gaji/insentif para kader, BHP dan perangkat pekon yang menunggak paling sedikit 10 bulan), manipulasi administrasi (laporan fiktif yang sebenarnya tidak ada bangunan fisik) dan pelanggaran hukum lainnya.
  2. Kinerja Arsudin yang Buruk.
    Kinerja Kepala Pekon yang tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak mampu menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa secara maksimal. Kepala pekon tidak memiliki program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang sehingga Tanjung Sari tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas.
  3. Ketidakharmonisan dengan Masyarakat Tanjung Sari.
    Telah terjadi konflik berkepanjangan antara Kepala Pekon dengan masyarakat (utang piutang) meskipun bersifat pribadi namun tatap mempengaruhi kinerja dan keharmonisan pemerintahan pekon dengan masyarakat.
  4. Moralitas dan Etika Kepemimpinan.
    Tingkah laku Kepala Pekon yang tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin masyarakat (dalam acara kemasyarakatan setiap kali sambutan menjelaskan tentang permasalahan pekon yang tidak layak didengar oleh masyarakat umum) sehingga menurunkan wibawa jabatan Seorang kepala pekon.

“Arsudin menjual aset desa, Taman Pendidikan Al-Qur’an di Dusun Tanjung Senang Pekon Tanjung Sari dan menjadikan mobil ambulan Sebagai jaminan untuk kepentingan pribadi ini mencoreng nama baik pemerintahan desa dan merusak kepercayaan masyarakat” jelas Yobi, senada dengan warga Tanjung Sari lainnya.

Sementara Muhammad, menyampaikan secara lantang bahwa warga Tanjung Sari tidak percaya dengan semua ucapan kepala pekon nya. Menurutnya, kalimat yang tertuang dalam surat perjanjian diatas matrai, sering kali diingkari dan membuat perjanjian baru.

“Saya meminta kepada ketua BHP untuk segera membuat surat permohonan pemberhentian kepala pekon, karena kepercayaan masyarakat sudah tidak ada lagi kepada Arsudin, dan mohon ketua BHP fasilitasi saudara Saib sebagai korban pengadaan bibit yang belum terbayarkan sebesar 65.800.000 serta mohon agar Taman Pendidikan Al-Qur’an di tebus kembali agar dapat dipergunakan dan sebagaimana mestinya”, jelasnya. (Hadi Hariyanto).

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!