BERITALampungPringsewu

JPU Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Kredit BRI ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

91
×

JPU Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Kredit BRI ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pringsewu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (2/10/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah G.K., mantan Mantri BRI Unit Pringsewu 1, yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit pada periode 2020–2022 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp520 juta.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pelimpahan berkas perkara dilakukan sesuai ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) KUHAP. Selain itu, JPU juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim Tipikor PN Tanjung Karang untuk segera menetapkan jadwal sidang serta penetapan status penahanan terhadap terdakwa, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.

Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa G.K. dengan dakwaan subsidiair, yakni:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dengan pelimpahan perkara ini, penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor PN Tanjung Karang.(@@n)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!