Lampung Timur
TintaInformasi.com —
“Dinas pekerjaan umum Lampung Selatan Melalukan Perbaikan Atau Rekonstruksi Perbaikan Jalan perbatasan Lampung Selatan dan Lampung timur Secara Jelas Menggunakan Anggaran Senilai Rp 2.995.570.000 (Dua Miliyar Sembilan Ratus Sembilan puluh lima koma Lima Ratus Tujuh puluh juta Rupiah)Namun Matrial yang di gunakan Tidak Mengikuti Spek Atau Acuan yang Tercantum dalam Aitem Yang di tetapkan Rabu 16.10.2025
“Berdasarkan Pengamatan kami selaku Kontrol sosial Saat kami turun Langsung Ke lokasi Pengerjaan Bersama tim,seteh itu kami mencari pelaksana pengawas pihak pemborong proyek ter sebut tidak ada di lokasi saat mau di kompirmasi waktu kami tim media langsung menghubungin pihak pengawas DINAS PUPR melalui wea whatsapp,dan konsultan tidak ada di lokasi pengawasan pekerjaan saat di kompirmasi para pekerja nya yang ada di lokasi, kami tim media Terdapat menemukan ada nya dugaan Kejanggalan dalam pekerjaan tersebut,Menurut Aturan yang berlaku Bahwa perbaikan Atau Rekonstruksi perbaikan jalan yang sudah Menggunakan Anggaran cukup besar Harus Di sesuaikan Terhadap Peraturan yang Diberlakukan sebagai mana yang Tercantum dalam spek Berdasarkan nilai kontrak Dari CV.Tama Group.
“Sedangkan Aturan Yang di berlakukan Pengerjaan Rekontruksi Jalan Harus mengikuti standar Ketentuan yang Jelas seperti Hal berikut,
Kami dari pihak warga masyarakat way sulan yang menerima manfaat minta kepada pengawasan PUPR konsultan proyek perbaikan jalan ter sebut minta kualitas, jangan sampe asal asalan per baikan jalan hotmix ini sudah kami tunggu tunggu berapa puluh tahun yang lalu baru ini kami baru mau merasakan nya jalan bagus ujar warga
1)Acuan Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los Angeles.
SNI 03-2439-1991 : Metode Pengujian Kelekatan Agregat Terhadap Aspal.
SNI 03-4798-1998 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.
SNI 03-6751-2002 : Spesifikasi Bahan Lapis Penetrasi Makadam.
2) Pekerjaan Seksi Lain Pada Spesifikasi Umum Yang Berkaitan dengan Buku Petunjuk
Ini
a) Persiapan : Seksi 1.2
b) Lapis Resap Ikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
c) Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama : Seksi 8.1
3) Persyaratan Bahan
a) Persyaratan Agregat
(1) Umum
Bahan harus terdiri atas agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup,
Mastik Asbuton dan aspal cair MC-70 atau Emulsi CSS.
Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya
antar fraksi agregat dan harus bersih, kuat, awet, bebas dari lumpur dan benda-
benda yang tidak dikehendaki.
(2) Agregat Pokok, Pengunci dan Penutup
Agregat pokok dan pengunci harus memenuhi ketentuan SNI 03-6751-2002 dan
memenuhi persyaratan kepipihan dan lonjong Maksimum 10% dengan metode
pengujian RSNI T-01-2005
“Setiap Pekerjaan Umum yang Sudah menggunakan Anggaran Yang cukup besar Harus mengikuti Ketentuan Seperti hal tersebut diatas,Dan harus Di sesuaikan dengan Undang undang yang di berlakukan Seperti halnya Jika ada indikasi kecurangan, seperti spesifikasi yang tidak sesuai kontrak untuk memperoleh keuntungan pribadi,pelaku dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,serta
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja) mengatur standar kualitas pekerjaan konstruksi, termasuk rekonstruksi jalan. Pelaku usaha jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
Hal tersebut Di duga Terjadi pada Pengerjaan Rekonstruksi jalan yang ada di Wilayah perbatasan Lampung Selatan dan Lampung timur,tepatnya di Ruas jalan (ngesti Karya),kecamatan way sulan letak pekerjaan desa karang pucung pamulihan Atas dasar Pekerjaan tersebut Kami berharap untuk Bapak gubernur atau pun Kepala Dinas Pekerjaan umum maupun BPK Agar dapat turun langsung Meninjau Serta Mengawasi Pekerjaan tersebut,sebab kami selaku masyarakat Berharap Nilai pengerjaan