Bandar LampungBERITA

PERMAHI LAMPUNG Akan Meninindaklanjut Aksi di Kantor BNNP Lampung Melakukan Rapat Dengar Pendapat ke Komisi lll DPR-RI

309

Tintainformasi.com, Bandar Lampung, Sabtu 18 Oktober 2025 — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyampaikan sikap resmi untuk melayang surat Rapat Dengar Pendapat ke Komisi lll DPR-RI terkait tindak ada penjelasan atau klarifikasi apapun atas aksi yang dilaksanakan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada tanggal 10 Oktober 2025. Kata Tri

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral mahasiswa hukum terhadap dugaan ketidaktransparanan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung, yang diduga melibatkan pengurus atau anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung. Lanjut Tri

Namun hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut atau kejelasan dari pihak berwenang, baik dari BNNP Lampung maupun instansi terkait lainnya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi kebenaran di balik kasus tersebut.

Ketua Umum PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara terbuka, adil, hingga pusat, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Dalam pernyataannya, PERMAHI Lampung menyampaikan enam tuntutan utama dalam aksi pada 10 oktober 2025 lalu sebagai berikut:

  1. Meminta Kepala BNN Provinsi Lampung untuk mereshuffle anggota yang menangani kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung yang melibatkan pengurus atau anggota HIPMI Lampung.
  2. Mendesak dilakukannya penyelidikan ulang dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan independensi, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
  3. Mendesak agar BNNP Lampung menangkap kembali para pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung yang melibatkan pengurus atau anggota HIPMI Lampung.
  4. Mendesak BNNP Lampung membuka informasi secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan dan proses hukum kasus tersebut.
  5. Mendesak Kapolda Lampung untuk mengambil alih penanganan kasus narkotika di Room Karaoke Grand Mercure Bandar Lampung demi memastikan penegakan hukum yang objektif dan profesional.
  6. Memberikan batas waktu 7 x 24 jam kepada BNNP Lampung untuk memberikan kejelasan atas kasus ini. Jika tidak ada tindak lanjut, PERMAHI Lampung akan melayangkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI guna mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bentuk aduan dan permohonan pengawasan terhadap dugaan ketidaktransparanan penegakan hukum di Lampung.

Kami tidak akan berhenti menuntut kejelasan atas kasus ini. Bila BNNP Lampung dan aparat penegak hukum tetap bungkam, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui Komisi III DPR RI. Penegakan hukum harus tegak lurus, tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. PERMAHI Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum di Provinsi Lampung. Kasus ini harus menjadi pembuktian bahwa hukum di negeri ini masih berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan kelompok tertentu. Tutupnya Tri Rahmadona Ketua PERMAHI Lampung
(Tim Red )

Exit mobile version