pesawaran Lampung
Tintainformasi.Com —
“Melalui Nomer WhatsApp Tanpa profil Terlihat jelas Wajah tenaga pengajar P3k Man 1 pesawaran kedondong, Berinisial SG sedang menjulurkan lidahnya serta Memamerkan Kelaminnya Sembari berdiri yang di videokan olehnya sendiri yang tidak habis pikir kenapa vidio tersebut di kirimkan terhadap Salah satu Mantan lulusan Man 1 tersebut, sabtu 25 Oktober 2025.
“Dari Rekaman vidio tersebut terlihat jelas Kebenaran SG, saat mevidiokan Alat kelaminnya sembari berdiri, entah kenapa Vidio tersebut dikirimkan terhadap putri dari AR, yang berinisial BS, kemudian anak tersebut Langsung menelpon AR selaku ayahnya dan menceritakan Hal yang kurang pantas tersebut terhadap Ayahnya AR.
“Berkenaan dengan hal tersebut AR selaku ayah langsung berkomunikasi terhadap salah satu guru di man 1 kedondong pesawaran berinisial DN, yang kebetulan Kontak WhatsAppnya tersimpan di whatshap Ayah dari BS, kemudian AR ayah dari BS menceritakan Hal tersebut Serta Riel serta mengklarifikasi Atas kelakuan bejatnya SG supaya di tindak lanjuti, terlebih untuk efek jera secara prosedur hukum ITE serta Undang undang pornografi yang berlaku.
UU ITE secara tegas melarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat konten bermuatan pornografi yang dapat diakses atau dalam bentuk dokumen elektronik. Tindakan ini mencangkup tindakan mengunggah, mengirimkan, berbagi, atau menyebarluaskan materi pornografi melalui media elektronik seperti internet, media sosial, pesan teks, dan platform lainnya.
Jika ada pihak terbukti dengan sengaja dan/atau tanpa hak melakukan tindakan tersebut dan/atau tanpa izin atau otorisasi dari pihak yang berwenang atau pihak yang terkait maka pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan/atau denda. Sanksi ini bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar
“berdasarkan kutipan Tersebut diatas AR selaku ayah dari BS, Akan Melanjutkan Hal tersebut secara prosedur hukum Yang bertujuan untuk Melaporkan SG atau Guru bejat Man 1 kedondong pesawaran tersebut, supaya publik tau Bahwa Hal kebejatan tersebut Dapat membuat efek jera Bagi Siapapun dalam mengumbar Nafsu Buruknya Terhadap Kaum Hawa Baik melalui Media sosial terlebih seorang guru Agama Di man 1 kedondong pesawaran, Dengan terbitnya berita ini Agar penegak hukum dapat Melakukan Pemrosesan secara Prosedur sesuai bukti Yang Akan dijadikan bahan laporan.
(Red An)

