BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Selatan

Diduga Pemilik Lahan Bersetifikat Menjadi Korban Penyerobotan Lahan Disertai Pemerasan “Firnando.S.H.” Kuasa Hukum Korban Segera Lapor Ke Pihak Berwajib

507

LAMPUNG SELATAN, TINTAINFORMASI.COM — Kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan penyerobotan lahan yang menimpa warga Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, memasuki babak baru. Kantor Hukum Pirnando, SH dan Rekan, selaku kuasa hukum korban, menyatakan akan melaporkan tindakan pidana tersebut ke pihak berwajib.

Sebelumnya, Pirnando, SH dan Rekan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur desa dalam praktik arogansi dan premanisme yang dilakukan oleh kelompok yang diduga sebagai mafia tanah. Kelompok ini diduga telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

“Klien kami telah berulang kali dimintai sejumlah uang dengan dalih ‘penebusan’ jika ingin menggarap lahan miliknya. Ironisnya, transaksi yang diduga sebagai pemerasan ini difasilitasi dan dilakukan di balai desa setempat,” ungkap Pirrnando.

“Padahal, klien kami memiliki alas hak yang sah dan bersertifikat.Selasa(25/11/2025)

Seharusnya, kepala desa sebagai pemimpin di desa melindungi warganya, bukan malah terkesan turut serta dan mendukung aktivitas pembayaran tersebut.”

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKB, Yudi Prayoga, turut angkat bicara. “Kami kaget masih ada praktik penyerobotan lahan bersertifikat di wilayah itu, apalagi sampai meminta uang. Setahu saya, mayoritas warga di sana berprofesi sebagai petani kecil, berapa sih pendapatan mereka? Miris sekali,” ujarnya.

Yudi Prayoga menambahkan, “Seharusnya, kepala desa sebagai pemimpin dan ‘orang tua’ bagi warganya, berada di garis depan untuk membela kepentingan warganya, bukan sebaliknya. Jika benar ada keterlibatan oknum aparatur desa, ini sangat disayangkan.”

Menanggapi pertanyaan awak media mengenai peran DPRD Lampung Selatan dalam kasus ini, Yudi Prayoga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait. “Jelas bisa. Walaupun ini bukan komisi saya, tapi ini daerah pemilihan saya.

Nanti saya akan komunikasikan ke komisi yang membidangi. Perwakilan warga atau kuasa hukumnya dapat mengajukan surat permohonan RDP (Rapat Dengar Pendapat) secara resmi. Nanti pihak DPRD bisa mengagendakan jadwal RDP tersebut,” jelasnya.

Kasus ini diharapkan dapat segera ditangani oleh pihak berwajib dan oknum-oknum yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(Ronald)

Exit mobile version