BERITALampungPENDIDIKANTanggamus

Juknis Tegas Mengatur Swakelola, Proyek Revitalisasi SDN 1 Negeri Agung Justru Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga

52

Tintainformasi.com, Tanggamus — Proyek pembangunan revitalisasi SDN 1 Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, kembali menjadi sorotan publik. Dana revitalisasi yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu diduga tidak dilaksanakan secara swakelola sebagaimana diwajibkan dalam petunjuk teknis (juknis) resmi.

Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (26/11/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam proses pembangunan.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak luar sudah terlihat sejak awal pekerjaan proyek.

“Setahu kami, revitalisasi itu seharusnya dilakukan secara swakelola oleh sekolah. Tapi yang kami lihat, ada pihak ketiga yang mengelola pekerjaan ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa beberapa pekerja di lokasi bukan tenaga yang direkrut langsung oleh pihak sekolah.

“Sebagian pekerja itu bukan dari sekolah. Mereka orang luar, dan tidak jelas apa hubungannya dengan skema swakelola,” ungkapnya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pelaksanaan proyek serta transparansi pengelolaannya. Padahal, juknis penggunaan dana revitalisasi Kemendikbudristek secara tegas mewajibkan pelaksanaan dengan skema swakelola tipe I, yakni seluruh proses — mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan — dilakukan sendiri oleh sekolah tanpa melibatkan kontraktor atau pihak ketiga.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 1 Negeri Agung, Darmisah, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun ia hanya memberikan jawaban singkat bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara swakelola.

“Revitalisasi dikerjakan secara swakelola,” tulisnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi ataupun klarifikasi lebih detail mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga tersebut.

Masyarakat berharap instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pengawasan lebih lanjut dan melakukan pengecekan langsung terkait pelaksanaan kegiatan revitalisasi tersebut.(@@n)

Exit mobile version