Bandar LampungBERITAHUKUM & KRIMINAL

Kasus Cekcok Mahasiswa dan Diduga Anggota DPRD Lampung Tengah Berlanjut, Pihak Terlapor Angkat Bicara

1718

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Kasus adu mulut antara tiga mahasiswa dengan dua pria, salah satunya disebut sebagai anggota DPRD Lampung Tengah, terus bergulir. Setelah peristiwa di Gang Mahoni 1, Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025) sore, berujung laporan polisi ke Polda Lampung, kini pihak terlapor angkat bicara memberikan klarifikasi.

Rosi, pengendara mobil Strada Triton yang terlibat dalam insiden itu, membantah keras tudingan bahwa dirinya bersama kerabatnya, Hanafi—anggota DPRD Lampung Tengah—menjadi penyebab terjadinya cekcok tersebut. Ia menegaskan, peristiwa itu bermula dari sikap emosional salah satu mahasiswa yang disebutnya memprovokasi suasana.

“Kami berpapasan di jalan sempit, posisi mobil saya sudah mepet dan mereka sebenarnya bisa lewat. Tapi karena ada tumpukan kerikil, mereka tidak mau. Saya sudah mundur sampai sepion saya mengenai pilar pagar rumah warga, tapi mereka tetap marah-marah dan berkata kasar. Dari situlah cekcok terjadi,” ujar Rosi melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).

Rosi mengatakan “Setelah terjadi cek Cok mahasiswa teriak teriak mengaku bahwa dia anak seorang anggota DPR, di situ muncul fikiran saya untuk merekam karena dia anak seorang pejabat dan tertarik melihat NoPol cantik kendaraan mahasiswa tersebut”, ucapnya.

Rosi juga menolak tudingan adanya keterlibatan aktif Hanafi dalam peristiwa itu. Menurutnya, justru sang kakak berusaha melerai dan menenangkan keadaan.

“Yang menjadi keberatan saya, mereka malah fokus ke kakak saya karena kebetulan dia anggota dewan. Padahal dia diam saja, malah melerai,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak ada kontak fisik selama kejadian dan menyatakan siap bersikap kooperatif jika dipanggil pihak kepolisian.

“Kalau memang dipanggil, saya datang dan jelaskan yang sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Hanafi, anggota DPRD Lampung Tengah yang disebut dalam laporan, membenarkan dirinya bersama Rosi di lokasi kejadian. Ia mengaku hanya melerai, bukan terlibat aktif dalam pertengkaran.

“Waktu itu saya ada di situ. Saya malah menyuruh adik saya mundur supaya mobil mahasiswa bisa lewat. Tapi mungkin karena emosi anak muda, akhirnya ribut mulut saja, tidak sampai bentrok fisik,” kata Hanafi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, mahasiswa atas nama Achmad Bayu Mulkhtazam (19), asal Kotabumi, Lampung Utara, melaporkan insiden tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor Laporan: STTLP/B/796/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Laporan disampaikan Sabtu (1/11/2025) malam, bersama sejumlah rekannya.

Dalam laporan itu, pelapor menuding adanya pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Pasal 27A, terkait unggahan video insiden di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Video tersebut diunggah melalui akun TikTok Rossi Pubian, beberapa jam setelah kejadian.

“Pelapor merasa takut dan trauma atas unggahan tersebut,” tulis laporan yang diterima penyidik Polda Lampung.

Hingga kini, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan tersebut. Pihak kepolisian memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan proporsional dengan memeriksa keterangan dari kedua belah pihak. (Team red)

Exit mobile version