Lampung Selatan, Tintainformasi.com —Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan, Supradianto, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan intimidasi yang dialami jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas peliputan.
Supradianto menyatakan keprihatinannya karena insiden seperti itu masih terjadi di tengah regulasi yang secara tegas menjamin kebebasan pers di Indonesia.Kamis.(27/11/2025)
“Saya menyayangkan masih adanya ancaman kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas di lapangan, padahal kebebasan pers sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang adanya intimidasi, tekanan, maupun intervensi dari pihak mana pun terhadap jurnalis yang sedang mencari dan mengolah informasi.
“Atas kejadian yang menimpa rekan kita Teuku Khalid Syah, saya mengecam keras tindakan oknum yang menghalangi jurnalis saat bertugas. Itu jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Supradianto juga mengapresiasi langkah pelaporan yang telah dilakukan ke Polres Lampung Selatan. Menurutnya, proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Dengan adanya insiden ini, ia menilai perlu ada ruang dialog yang mempertemukan pemerintah daerah, masyarakat, aparat penegak hukum, serta para jurnalis untuk menyamakan pemahaman terkait tugas jurnalistik, undang-undang pers, dan kode etik wartawan.
“Harapan kami, setelah kejadian ini ada duduk bersama untuk memahami fungsi pers dan aturan yang mengikatnya. Mari kita diskusi dalam satu forum sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.(Ronald)

