Tintainformasi.com, Ogan ilir —
Ratusan masyarakat dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir marah di Kantor Bupati Ogan Ilir, Senin (3/11/2025). Dalam Aksi tersebut masyarakat menuntut agar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh PT Gembala Sriwijaya dikembalikan kepada warga setempat .
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet itu beralamat di Jl. Raya Palembang–Prabumulih Km. 33, Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Koordinator Lapangan aksi, Basuki, menjelaskan bahwa lahan warga Desa Tanjung Baru masih dikuasai oleh perusahaan, padahal masa izin HGU PT Gembala Sriwijaya telah habis sejak 31 Desember 2024.
“Kami berharap pemerintah hadir untuk menengahi masalah ini, supaya persoalan antara warga dan PT Gembala Sriwijaya dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah,” ujar Basuki dalam orasinya.
Ia menambahkan, warga meminta agar pemerintah memfasilitasi pertemuan langsung antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama.
“Lahan HGU tersebut diperkirakan mencapai 2.000 hektare di Desa Tanjung Baru, 800 hektare di Desa Burai, dan 500 hektare di Desa Payakabung,” jelasnya.
( Abbas pewarta )

