Tintainformasi.com, Lampung Barat —Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menyayangkan atas adanya isu permasalahan penipuan revitalisasi yang terjadi terhadap 46 kepala sekolah diwilayahnya. Atas kekecewaan itu ia memerintahkan Inspektorat yang merupakan instansi pengawas internal penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk segera melakukan pemeriksaan guna mengklarifikasi dan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Seperti diketahui, maraknya isu 46 kepala sekolah TK dan SD di Lampung Barat menjadi korban penipuan berkedok program revitalisasi oleh salah satu oknum yang mengaku dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurut Parosil Mabsus, semestinya hal ini tidak terjadi jika kepala sekolah dalam mengajukan program revitalisasi dapat mematuhi aturan pedoman dan ketentuan terkait bantuan revitasiasi.
“Berdasarkan hasil rakor seluruh kepala daerah se-Indonesia dengan Kemendikdasmen dan DPR RI Komisi 10 minggu kemarin, bahwa alur untuk mendapatkan revitalisasi adalah pengolahan data sasaran revitalisasi berdasarkan data cut-off 31 Oktober 2025, penentuan prioritas awal sasaran revitalisasi oleh Pemerintah Daerah 13-30 November 2025, pemilihan calon penerima revitalisasi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 14-01 Desember 2025, kemudian pengecekan data yang diusulkan Pemerintah Daerah oleh pusat 21 November 2025 – 20 Desember 2025,” jelas Parosil Mabsus.
“Tidak ada program pemerintah pusat untuk bantuan revitalisasi pendidikan tidak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena data di input dari Dapodik yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/kota,” sambunya.
“Artinya jika kita lihat dari prosedur dan linimasa pengajuan program bantuan revitalisasi 2026 memang ada yang janggal,
sangat disayangkan jika masih ada kepala sekolah yang tergiyur dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan dan prosedur,” tambahnya.
Kepala Daerah yang background guru itu menjelaskan, program revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan dengan memperbaiki dan mengembangkan sarana serta prasarana sekolah, serta meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Program ini mencakup rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur sekolah seperti ruang kelas, perpustakaan, dan laboratorium, serta pembaruan kurikulum dan peningkatan kompetensi guru. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, aman, dan kondusif untuk menghasilkan lulusan yang lebih siap menghadapi tantangan masa depan.
Ia mengakui program bantuan revitalisasi tersebut memang membawa perubahan positif, kendati demikian dirinya meminta kepada seluruh ASN wilayah Lampung Barat agar dalam mengajukan berbagai program bantuan harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Inspektorat segera lakukan pemerinsaan untuk mengklarifikasi dan memberikan arahan serta pembinaan. Jangan sampai hal serupa terulang kembali,” tutup Parosil Mabsus.

