BERITALampung Tengah

Pihak Ahli Waris Ambil Sikap Ukur Tanahnya

39

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Berkali-kali mendatangi pihak PT Santosa Agrindo (Santori) tidak mendapatkan hasil, Ahli Waris bersama keluarga mengukur lahan yang mereka klaim miliknya, Rabu 03 Desember 2025.

Buntut kekesalan Rahmad Ahli waris dari Suttan Alamsya almarhum upaya menemui pihak perusahaan yang berlaku dan tidak ada kejelasan.

Dirinya bersama beberapa keluarga mencoba mengukur tanah peninggalan orang tuanya yang sudah ada dalam pagar PT Santori.

Meski sudah ada 5 kali lebih menemui pihak perusahaan usaha Rahmad selalu nihil.

“Ya hari ini bersama beberapa keluarga saya mengukur tanah peninggalan ayah, dulu setau saya Way Mak Bermo ini tidak seluas ini, karena disini dulu adalah sawah orang tua saya,”jelasnya.

Rahmad berharap kepada siapa pun yang telah menguasai lahan ini untuk tidak melakukan aktifitas sebelum ada penyelesaian.

“Kami juga telah memasang plang saya berharap kepada siapa pun yang telah menguasai lahan ijin agar tidak beraktifitas dulu, sebelum ada penyelesaian,”tegasnya.

Pihak media berupaya mengkonfirmasi terkait hal tersebut, namun tidak satu pun dari pihak perusahaan yang di temui enggan memberikan jawaban.

Sebelumnya telah diberitakan, Keluarga atau ahli waris tanah milik Suttan Alamsyah (Bunyamin) digegerkan dengan adanya pagar beton yang diduga dibangun oleh PT Santosa Agrindo (Santori) di atas tanah milik keluarga.

Hal tersebut terungkap ketika Rahmat, selaku salah satu anak yang juga merupakan ahli waris dari Suttan Alamsyah yang berniat berziarah ke makam sang nenek (Istri Suttan Alamsyah).

Menurut Rahmat, Makam neneknya tersebut dibangun berjarak kurang lebih sekitar 25 meter dari kali yang dipakai keluarganya untuk mengairi lahan sawah disekitar makam dan tidak ada tembok atau pagar yang menutupi.

“Tanah keluarga kita (Suttan Alamsyah) ini sekitar 200 meter dari hulu sampai keujung muara sana” ungkap Rahmat.

Rahmat mempertanyakan mengapa bisa ada tembok atau pagar yang menutupi makam sang nenek dengan kali yang tadinya dipakai sebagai lahan persawahan milik keluarga.

“yang dipagari oleh PT Santori ini kan kali dan lahan sawah yang dikelola oleh keluarga sejak dulu, kenapa ini tiba-tiba bisa dipagari secara sepihak, Kalau memang mereka merasa pernah membeli mana buktinya dan pada siapa mereka membeli, karena kita keluarga tidak pernah menjualnya kepada perusahaan” bebernya.

Rahmat juga mengatakan, Dirinya dan keluarga beserta aparat kampung yang mengetahui silsilah tanah tersebut sudah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak PT Santori sebanyak 3 kali perihal pembangunan tembok atau pagar di tanah milik keluarganya.

“Ini pertemuan kita yang ketiga kali dengan perusahaan Santori, dan mereka meminta waktu sampai tanggal 20 bulan ini dengan alasan untuk mengkonfirmasi ke perusahaan pusat,” ungka Rahmat.

Rahmat berharap apabila memang perusahaan tidak bisa membuktikan hak kepemilikan tanah tersebut, Dirinya meminta perusahaan mengembalikan tanah milik keluarganya yang selama ini pagari dan diakuisisi oleh PT Santori.

Exit mobile version