Bandar LampungBERITAPENDIDIKAN

Sorotan Tajam dari Praktisi Hukum Untuk SPPG yang Menyuguhkan Susu Basi

2199

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —

Praktisi Hukum M.Hidayat Tri Ansori.,S.H.,C.L.E. Menanggapi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukamauju 2 Kel, Sukamaju yang meliputi 5 sekolah Untuk Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung.

Bung Dayat Mengecam atas Kelalaian memberikan susu basi kepada murid SMA Negeri 11 Susu ultra milk dalam kemasan ukuran ± 1 liter susu basi telah diterima oleh beberapa siswa SMA Negeri 11 Kota Bandar Lampung.

Bung Dayat juga menyayangkan seringkali terjadi kelalaian serupa yang dilakukan (SPPG), yang di khawatirkan bung Dayat’ bukan persoalan susu basi telah digantikan yang baru, melainkan harus mendapatkan perhatian yang lebih”ungkapnya kepada awak media saat ditemui di kantor pada selasa, 16/12/2025.

Membeli susu dari Indoglosir jakarta dikarenakan stok susu di lampung kosong (habis).? Bung Dayat menduga tidak beres Apa iya atau mendapatkan harga miring/ murah meriah karena susu expired.

Sambung’ bung Dayat menduga apa jangan-jangan SPPG, membeli produk Susu milk itu dengan harga yang minim Karena ingin memperkaya agar mendapatkan keuntungan yang fantastis ‘dengan nada tegas
“berikan sangsi jangan tembang pilih”.

Bung Dayat sangat-sangat Geram dan prihatin sebagai Praktisi Hukum
Iya menilai bahwa pemerintah seakan tutup mata dan pemerintah tutup telinga pasalnya bagaimana bisa Lampung Maju Menuju Indonesia Emas kalo nyatanya generasi bangsa diracun dengan susu basi, dan pihak-pihak yang terkait harus menindaklanjuti dengan akuntabilitas, transparansi.

Dari beberapa kasus yang terjadi dikalangan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) terutama di Kota Bandar Lampung, untuk pemerintah untuk lebih jeli dalam melakukan seleksi mitra untuk pemenuhan pelayanan gizi dikarenakan akan berdampak patal bagi kesehatan generasi anak bangsa

Berdasarkan Hukum yang berlaku, Pasal 360 KUHP (kelalaian): Kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita sakit berat atau luka, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d undang-undang no.8 tentang perlindungan konsumen : Melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, serta barang yang rusak, cacat, atau bekas, dan terancam membahayakan kesehatan atau keselamatan.
Sanksi Pidana (Pasal 62 UUPK):
Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 135 undang-undang no. 18 tahun 2012 tentang Pangan Melarang setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan pangan dan/atau standar mutu pangan yang dibakukan dan membahayakan kesehatan manusia

  • Sanksi Pidana (Pasal 140 UU Pangan):
  • Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke wilayah Indonesia Pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  • Pasal 146: Pelaku usaha pangan yang lalai dan mengakibatkan Pangan yang diedarkan membahayakan kesehatan atau jiwa manusia dapat dipidana.

Pemberian susu basi oleh institusi manapun, termasuk jika itu dilakukan dalam program yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN), merupakan tindakan yang melanggar hukum serius di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Pungkasnya bung Dayat

Ia menegaskan “khususnya untuk Dinas kesehatan, Dinas pendidikan agar ditindaklanjuti disikapi bila memang ada kesengajaan. (Team.Tinta)

Exit mobile version