BERITAHUKUM & KRIMINALLampung BaratPENDIDIKAN

Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG MBG Tugu Ratu Suoh Disorot: Bau Menyengat Resahkan Warga, Indikasi Penyimpangan Anggaran Mencuat

108

Tintainformasi.com, Lampung Barat – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tugu Ratu Suoh kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Kali ini, warga mengeluhkan dugaan pembuangan limbah dan sampah dapur MBG secara sembarangan di area terbuka dekat permukiman, yang menimbulkan bau menyengat, lalat, serta ancaman pencemaran lingkungan di wilayah PMK Simpang Cempaka, Pekon Sido Rejo, Kecamatan Suoh, Lampung Barat, Senin (26/01/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya tumpukan sisa makanan, plastik kemasan, serta kardus operasional SPPG yang dibuang begitu saja di lahan terbuka, hanya sekitar 150 meter dari rumah warga. Kondisi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dinilai berpotensi menimbulkan penyakit, terutama bagi anak-anak.

Seorang warga berinisial AM mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan kepada aparatur pekon.

“Baunya menyengat sekali, apalagi siang hari. Lalat banyak. Kami takut ini berdampak ke kesehatan anak-anak. Sudah ditegur, tapi masih saja dibuang di situ,” ujarnya.

Warga lain menegaskan bahwa masyarakat bukan menolak program MBG, namun menolak jika pelaksanaan nya justru mengorbankan kesehatan dan lingkungan warga.

“Programnya bagus, tapi kalau sampahnya dibuang sembarangan, kami yang menanggung akibatnya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Praktik pembuangan limbah tersebut kuat diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60, setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin. Sementara Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1) huruf e dengan tegas melarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40.

Menurut informasi warga, pihak pemangku sempat memasang papan larangan membuang sampah, namun papan tersebut justru dicopot, dan aktivitas pembuangan tetap berlanjut. Warga bahkan telah menyepakati penolakan aktivitas pembuangan limbah di lokasi tersebut, meski belum dituangkan secara tertulis.

Yang menjadi sorotan lebih serius, dalam operasional dapur MBG seharusnya terdapat alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan sampah dan limbah operasional, termasuk biaya pengangkutan, kerja sama dengan pihak pengelola sampah, atau sistem pembuangan yang sesuai standar lingkungan.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan limbah dibuang secara liar di dekat permukiman, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan atau tidak digunakannya anggaran pengelolaan limbah sebagaimana mestinya.

Koordinator Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, menilai kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa, melainkan harus ditelusuri sebagai dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

“Dalam operasional MBG pasti ada komponen biaya pengelolaan sampah dan limbah. Kalau faktanya sampah dibuang sembarangan, maka patut diduga anggaran itu tidak digunakan sesuai peruntukan. Ini harus diaudit,” tegas Wahdi.

Ia menambahkan, Satgas MBG dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) perlu segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap operasional SPPG Tugu Ratu Suoh, termasuk menelusuri alur anggaran pengelolaan limbah dan operasional dapur.

“Jangan sampai program nasional yang mulia ini justru menjadi ladang penyimpangan di daerah. Kalau benar ada anggaran tapi limbah tetap dibuang liar, ini indikasi kuat ada yang tidak beres,” tambahnya.

Aktivis Masyarakat Independnet GERMASI mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Suoh dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat, namun hingga kini belum ada tindakan nyata di lapangan. Sikap DLH dinilai terkesan diam dan tutup mata terhadap keluhan warga.

Warga dan aktivis mendesak agar:

  1. DLH segera melakukan inspeksi lokasi
  2. Satgas MBG melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG Tugu Ratu Suoh
  3. BPK melakukan audit penggunaan anggaran MBG, khususnya komponen pengelolaan limbah
  4. Aparat penegak hukum tidak ragu melakukan penindakan jika ditemukan unsur pidana lingkungan maupun korupsi

“Kami mendukung MBG, tapi jangan sampai kami dikorbankan. Lingkungan kami rusak, kesehatan terancam, sementara pengelola seperti tidak peduli,” tegas Wahdi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG, pihak kecamatan, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah dan penggunaan anggaran pengelolaan sampah tersebut.

Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan sebelum persoalan ini berkembang menjadi krisis kesehatan lingkungan dan dugaan tindak pidana yang lebih besar.

(Red)

Exit mobile version