Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Demi terciptanya pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nopotisme (KKN) pemerintah membuat undang-undang nomor 28 tahun 1999 dan peraturan lain nya demi memberantas hal tersebut,namun sepertinya aturan tersebut masih hanya isapan jempol.
Pasalnya,pemerintah saat ini demi mewujudkan program pemenuhan gizi Nasional bagi anak-anak usia dini,ibu hamil dan lansia serta lain nya, pemerintah pusat melalui peraturan presiden (Perpres) nomor 83 tahun 2024 tentang pembentukan badan gizi Nasional (BGN) dan Perpres lain nya,diduga hanya di jadikan ajang korupsi,sebab dalam hal ini masih saja di temukan oknum-oknum yang memanfaatkan untuk keuntungan pribadi
Seperti yang di sampaikan oleh narasumber yang dapat di percaya kepada tim media ini,salah satu dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang berdiri di kampung purnama tunggal kecamatan way pengubuan kabupaten Lampung Tengah yang diduga pada tanggal 11 desember 2025 tak mendistribusikan makan bergizi gratis (MBG) kepada sekolah untuk anak-anak di wilayah setempat yang sudah bermitra atau bekerja sama
Adanya dugaan informasi tersebut,tim media ini mencoba mengkonfirmasi kepada dapur SPPG,Ana Maria pemilik yayasan menerangkan bahwa kalau saya kurang paham coba nanti saya konfirmasi dulu kepada bagian pendistribusi
“Ya,saya pemilik yayasan nya tapi kalau terkait pendistribusian ada yang di kirim atau enggak nya saya kurang paham coba saya panggil dulu yang membidangi nya”,ujar Ana Jum’at 09-01-2026.
Saat tim media mengkonfirmasi Tia selaku akuntansi di Sppg tersebut,terkait tidak ada nya pendistribusian pada tanggal 11 desember 2025, Tia membenarkan bahwa benar memang ada dua sekolah yang tidak di kirim makan bergizi gratis (MBG)
“iya,saya Tia selaku akuntansi disini,oh terkait pendistribusian memang benar pada tanggal 11 Desember ada dua sekolah yang tidak di kirim MBG,”ujar Tia selaku akuntansi di Sppg tersebut
Menurut Tia,kalau pengiriman memang kami kirim terus akan tetapi jika ada sekolah yang libur cuma tanpa pemberitahuan setidaknya H- ke tiga kami tidak ada rapel,akan tetapi kalau pemberitahuan nya H- satu atau dua itu sama aja dadakan ya, untuk makanan jatah mereka kami bagi ke pekerja dan masyarakat
“Jadi gini bang kalau terkait pendistribusian kami selalu kirim,akan tetapi kalau pas dua sekolah tersebut ada info kepada kami dadakan jadi sudah kami buat cuma karna libur ya terpaksa kami bagi ke pekerja dan masyarakat sebab mereka memberi info dadakan,memang ada yang memberi kabar tapi H- satu dan H- dua padahal harus nya sesuai kesepakatan setidak nya H- ke tiga agar bisa di tunda lalu di rapel untuk kedepannya,”ungkap nya
Dengan adanya dugaan merugikan masyarakat khususnya para anak penerima manfaat dan wali murid,maka di harapkan pihak dinas terkait dan pemerintah setempat serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang membidangi dapat segera memanggil dan memberikan sangsi tegas, tutup.
(Irwan/tim)

