BERITALampungPEMERINTAHANPesawaran

DPRD Pesawaran Mulai Bahas Arah Masa Depan Daerah, Ranperda RPJMD 2025–2029 Disampaikan di Rapat Paripurna

300

Pesawaran Lampung
TintaInformasi.com —

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Pesawaran, Selasa (20/1/2026).

Rapat paripurna dihadiri Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Wakil Bupati Pesawaran, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pejabat struktural, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perwakilan LSM, pemuda, serta insan pers.

Agenda ini menjadi forum resmi awal pembahasan arah pembangunan Kabupaten Pesawaran untuk lima tahun ke depan, sekaligus bagian penting dari proses legislasi daerah agar kebijakan pembangunan sejalan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih serta RPJMD Provinsi Lampung 2025–2029.

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan RPJMD merupakan kewajiban konstitusional yang harus diselesaikan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

“RPJMD ini menjadi dasar utama perencanaan pembangunan daerah. Ketepatan waktu sangat penting agar pelaksanaan program pembangunan, penyaluran anggaran, dan proyek strategis daerah tidak mengalami hambatan,” ujar Bupati Nanda.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Pesawaran 2025–2029 berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

Menurutnya, dokumen RPJMD tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi pedoman pembangunan yang terukur, terintegrasi, dan implementatif bagi seluruh perangkat daerah.

Lebih lanjut, Bupati Nanda memaparkan bahwa proses penyusunan RPJMD dilakukan secara sistematis dan partisipatif. Tahapan diawali dengan penyusunan Rancangan Awal RPJMD yang menyelaraskan visi dan misi kepala daerah terpilih dengan RPJPD Kabupaten Pesawaran 2025–2045, RPJMN 2025–2029, serta RPJMD Provinsi Lampung 2025–2029.

“Proses ini juga melibatkan konsultasi dengan Gubernur Lampung, Forum Konsultasi Publik, hingga Musrenbang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat guna menyerap aspirasi,” jelasnya.

Bupati Nanda juga menyampaikan visi pembangunan Kabupaten Pesawaran dalam RPJMD 2025–2029 yakni “Pesawaran CAKEP Lebih Maju Menuju Indonesia Emas 2045.” Visi tersebut dijabarkan melalui lima misi utama, yakni CERDAS (optimalisasi pendidikan dan kesehatan), AMAN (terciptanya kondisi daerah yang kondusif), KREATIF (pemanfaatan sumber daya alam berbasis kearifan lokal dan pemberdayaan generasi milenial), EFEKTIF (tata kelola pemerintahan yang cepat, tepat, dan transparan), serta PRODUKTIF (mewujudkan masyarakat produktif guna meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa).

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Pesawaran bersama Pemerintah Daerah diharapkan dapat membahas Ranperda RPJMD secara konstruktif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pesawaran.
(Red Tinta)

Exit mobile version