Bandar Lampung

Garuda Berwarna Nusantara (GBN) Soroti Dugaan Kejanggalan Pengadaan CCTV di Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025

165

Tintainformasi.com, Bandar Lampung, 16 Januari 2026 —
Garuda Berwarna Nusantara (GBN) angkat bicara menyikapi pemberitaan media online Ungkappost yang mengungkap dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan CCTV di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap pengawasan publik, GBN menindaklanjuti pemberitaan tersebut dengan melakukan investigasi dan pengumpulan data di lapangan. Investigasi dilakukan melalui penelusuran dokumen, konfirmasi awal, serta pengamatan langsung terhadap realisasi pekerjaan pengadaan CCTV yang dimaksud.

Dari hasil investigasi yang telah dilakukan, GBN memastikan bahwa pekerjaan pengadaan CCTV tersebut benar dilaksanakan, dan nilai anggaran kegiatan sesuai dengan nominal yang tercantum sebagaimana diberitakan oleh media Ungkappost. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa proyek tersebut memang tercatat secara administratif.

Namun demikian, dalam proses pendalaman investigasi, GBN menemukan sejumlah fakta dan data tambahan yang menimbulkan indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, baik dari aspek perencanaan, teknis pelaksanaan, maupun kesesuaian antara nilai anggaran dan realisasi di lapangan. Temuan-temuan tersebut menguatkan dugaan awal sebagaimana yang telah dipublikasikan oleh media Ungkappost.

GBN menilai bahwa dugaan kejanggalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH). Oleh karena itu, GBN secara resmi meminta APH untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah dalam pengadaan CCTV tersebut telah terjadi pelanggaran hukum, penyimpangan prosedur, atau praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

GBN menegaskan bahwa upaya ini bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ujar ketua umum GBN.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian negara, maka GBN mendesak APH untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang tegas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

GBN menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan siap memberikan data serta informasi tambahan yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

GBN berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. (Red)

Exit mobile version