BERITAPENDIDIKAN

Sekolah Gratis Tanpa Izin, Masa Depan Siswa SMA Siger Terancam

18
×

Sekolah Gratis Tanpa Izin, Masa Depan Siswa SMA Siger Terancam

Sebarkan artikel ini
Sekolah Gratis Tanpa Izin, Masa Depan Siswa SMA Siger Terancam

BANDAR LAMPUNG, TINTA INFORMASI – Bandar Lampung kembali dihadapkan pada sorotan tajam terkait dunia pendidikan. Program sekolah gratis yang selama ini dipromosikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu ternyata menyimpan persoalan serius yang dapat berdampak langsung pada masa depan para siswa.

SMA Siger, sekolah yang selama ini dikenal sebagai salah satu solusi pendidikan gratis bagi keluarga kurang mampu di Bandar Lampung, diketahui belum mengantongi izin operasional resmi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran besar karena keberadaan sekolah tersebut belum diakui secara administratif dalam sistem pendidikan nasional.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Fakta tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Menurutnya, hingga saat ini yayasan yang mengelola SMA Siger belum menyelesaikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin operasional.

“Perizinannya belum menunjukkan perkembangan hingga sekarang,” ungkap Thomas kepada awak media.

Persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Di balik tumpukan berkas yang belum rampung, terdapat ratusan siswa yang sedang menaruh harapan besar pada pendidikan mereka. Ibarat membangun rumah di atas pondasi yang belum selesai, proses belajar mengajar tetap berjalan, tetapi masa depan para penghuni di dalamnya menjadi tanda tanya.

Baca juga:  Kota di Bawah Air: Banjir Bandar Lampung

Tanpa izin operasional, SMA Siger tidak dapat terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yaitu sistem nasional yang menjadi basis pendataan siswa, guru, serta berbagai layanan pendidikan lainnya di Indonesia. Akibatnya, seluruh aktivitas pendidikan yang berlangsung di sekolah tersebut tidak memiliki legitimasi administratif yang memadai.

Thomas menjelaskan bahwa penerbitan izin operasional SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung melalui proses rekomendasi teknis sebelum diteruskan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selama tahapan tersebut belum diselesaikan, berbagai janji terkait pengakuan data siswa maupun administrasi pendidikan belum memiliki landasan hukum yang kuat.

Di satu sisi, pemerintah mengaku mendukung penuh upaya menghadirkan pendidikan gratis bagi masyarakat. Namun di sisi lain, aturan yang berlaku tetap harus dipenuhi demi melindungi hak-hak siswa.

“Kami sangat mendukung sekolah gratis. Namun sampai saat ini persyaratan perizinannya belum dilengkapi,” tegas Thomas.

Ironi pun muncul. Meski belum memiliki izin resmi, SMA Siger tetap menerima dan menampung ratusan siswa dari keluarga kurang mampu. Aktivitas belajar mengajar berlangsung seperti biasa, sementara status legalitas sekolah masih menggantung tanpa kepastian.

Baca juga:  AJI Bandar Lampung Kembali Gelar Anugerah Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin

Selain masalah perizinan, Dinas Pendidikan juga menyoroti durasi kegiatan belajar yang dinilai belum sesuai dengan standar pendidikan menengah. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, jam belajar siswa di SMA Siger hanya berlangsung sekitar empat jam setiap hari. Angka tersebut jauh di bawah ketentuan yang umumnya diterapkan di sekolah menengah atas.

Menurut Thomas, seluruh aspek pendidikan, mulai dari kurikulum, jam belajar guru, hingga waktu belajar siswa, telah diatur secara rinci dalam petunjuk teknis yang wajib dipatuhi oleh setiap lembaga pendidikan.

Namun persoalan yang paling mengkhawatirkan bukanlah durasi belajar atau urusan administrasi semata. Ancaman terbesar justru berada di ujung perjalanan pendidikan para siswa.

Jika izin operasional tidak segera diselesaikan, para siswa berpotensi menghadapi kesulitan dalam memperoleh Nomor Induk Siswa (NIS), pencatatan data pendidikan resmi, hingga penerbitan ijazah saat lulus nanti. Dengan kata lain, mereka berisiko menyelesaikan pendidikan tanpa dokumen akademik yang diakui negara.

Kondisi tersebut tentu menjadi alarm bagi semua pihak. Pendidikan gratis seharusnya menjadi jembatan yang membuka masa depan anak-anak dari keluarga kurang mampu, bukan justru menjadi jalan yang membawa mereka ke dalam ketidakpastian.

Baca juga:  Polres Tanggamus Amankan Kakon Atar Lebar, Korupsi Dana Desa Rp1,03 Miliar

Karena itu, penyelesaian izin operasional SMA Siger tidak lagi sekadar kebutuhan administratif, melainkan langkah mendesak untuk memastikan hak pendidikan ratusan siswa tetap terlindungi dan masa depan mereka tidak menjadi korban dari kelalaian tata kelola pendidikan. (NdH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *