BERITALampung Selatan

Inspektorat Lamsel Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kec Ketapang

56

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui tim terpadu mengintensifkan pengawasan tata kelola pemerintahan desa dengan menggelar Sosialisasi dan Konsultasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diselenggarakan oleh inspektorat Lampung Selatan Berlangsung di kantor Balai Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Selasa ,(24/2/2026).

Langkah ini adalah bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan pengelolaan dana desa, sekaligus memperkuat sistem administrasi dan pelayanan publik di tingkat desa.

Hadir pada Kegiatan tersebut, Kabid. Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampung Selatan, Rudy Akbarta, mewakili Kepala Dinas PMD Erdiyansyah; Inspektur Wilayah I Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Zulfikar; perwakilan BPPRD; Kabag PBJ; KPP Pratama Natar; Bank Lampung; Camat Ketapang Sri Mahendra Kesuma dewi; Camat Bakauheni Sidik; serta kepala desa, BPD, dan pengurus BUMDes se-Kecamatan Ketapang dan Bakauheni.

Dalam pemaparannya, Rudy Akbarta menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan membangun sistem akuntabilitas yang lebih tertib dan profesional.

“Sistem administrasi pemerintahan desa harus semakin baik, pelayanan publik harus lebih maksimal. Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa pendekatan pencegahan lebih diutamakan dibandingkan penindakan.

Pembinaan secara langsung diharapkan mampu meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan anggaran.

Dengan melibatkan dua kecamatan sekaligus Ketapang dan Bakauheni kegiatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan dana desa dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah berharap, melalui sosialisasi dan konsultasi yang berkelanjutan, seluruh desa di Lampung Selatan mampu mewujudkan tata kelola yang profesional, transparan, serta berpihak pada pelayanan masyarakat., dan bebas gratifikasi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh regulasi yang telah ditetapkan kementerian wajib dijalankan secara konsisten oleh pemerintah desa agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.

Menurut Rudy Akbarta kehadiran tim terpadu yang terdiri dari PMD, Inspektorat, BPPRD, hingga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengakomodir permasalahan desa secara langsung.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 yang memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pendampingan sebagai bentuk pengawasan preventif.

Menurutnya, pemahaman regulasi menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan enam materi penting, antara lain:

Paparan Inspektorat terkait komitmen Lampung Selatan bebas transaksi ilegal dan korupsi (BETIK).
Materi Dinas PMD mengenai sistem akuntabilitas desa.

Paparan BPPRD terkait PBB, dana bagi hasil, serta tata cara perhitungan pajak daerah. Penjelasan KPP Pratama Natar mengenai mekanisme perhitungan pajak negara.

Sosialisasi dari Bank Lampung terkait kerja sama BUMDes dan kewajiban penggunaan rekening giro resmi. Penegasan dasar hukum pengelolaan BPD, BUMDes, serta APBDes.

“Kita ingin pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan tidak keluar jalur. Semua dasar hukum sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya dilakukan dengan benar,” terang Zulfikar.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa pendekatan pencegahan lebih diutamakan dibandingkan penindakan.

Pembinaan secara langsung diharapkan mampu meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan anggaran.

Dengan melibatkan dua kecamatan sekaligus Ketapang dan Bakauheni kegiatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan dana desa dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah berharap, melalui sosialisasi dan konsultasi yang berkelanjutan, seluruh desa di Lampung Selatan mampu mewujudkan tata kelola yang profesional, transparan, serta berpihak

Exit mobile version