Bandar LampungBERITAHUKUM & KRIMINAL

Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Dua Terdakwa Korupsi Bimtek Desa Pringsewu, Uang Rp1 Miliar Lebih Telah Dikembalikan

31

Tintainformasi.com, Bandar Lampung, – Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 dituntut masing-masing 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Adapun dua terdakwa dalam perkara ini yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara selama 3 tahun, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Untuk terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo, dikenakan uang pengganti sebesar Rp978.222.670. Sementara terdakwa Tri Haryono dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp24.600.000.

Namun demikian, total uang pengganti sebesar Rp1.002.822.670 telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dengan demikian, kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh para terdakwa.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa yang seharusnya bertujuan memperkuat wawasan kebangsaan dan tata kelola pemerintahan desa.(@@n)

Exit mobile version