Lampung Barat (Tintainformasi.com) – Polemik dugaan fraud dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Kali ini sorotan tertuju pada Yayasan Asa Nusa Sejahtera yang membawahi tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. (23/02/2026)
Yayasan tersebut masih tetap beroperasi di tengah beredarnya isu pergantian sejumlah pengurus. Bahkan, mantan Ketua Yayasan Asa Nusa Sejahtera, Leska, telah melayangkan somasi kepada pihak yayasan terkait larangan penggunaan namanya dalam seluruh urusan administrasi dan kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Leska menyampaikan bahwa dirinya telah resmi mengundurkan diri.
“Untuk pengunduran diri saya mulai tanggal 21 Januari 2026 dan surat somasi itu sudah saya berikan terhitung sejak 23 Januari 2026, sesuai kemauan pihak investor tanpa sebab yang saya ketahui,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran tim, hingga saat ini nama ketua lama masih tercantum dalam sejumlah dokumen, seperti sertifikat halal dan nota kesepahaman (MOU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta dalam proposal penyerapan anggaran.
Padahal, dengan adanya peringatan tertulis terkait larangan penggunaan nama dari ketua nonaktif, semestinya kepengurusan baru terlebih dahulu disahkan secara hukum melalui akta perubahan dan pengesahan resmi sebelum menjalankan tanggung jawab administratif maupun kerja sama dengan BGN.
Selain itu, pergantian pemasok (supplier) disebut-sebut belum sepenuhnya mengikuti prosedur yang ditetapkan pihak BGN.
Tak hanya persoalan administrasi, beredar pula desas-desus mengenai pemberian gaji sukarelawan yang dinilai jauh dari standar ketetapan BGN. Di lapangan, ditemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta indikasi porsi makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan gramasi.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara pada Program MBG.
Salah satu anggota satgas pengawasan Program MBG yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya indikasi kerja sama antara Kepala SPPG dan pihak investor dalam persoalan administrasi yang dinilai belum beres, namun operasional SPPG tetap berjalan.
Menurutnya, Kepala SPPG sebagai perwakilan BGN di daerah semestinya bersikap objektif dan memastikan seluruh penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih jika benar kepengurusan yayasan yang baru belum mengantongi akta pengesahan secara hukum, maka penyerapan anggaran yang terus berjalan dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) BGN.
Founder Masyarakat Independent Germasi, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa program strategis nasional seperti MBG tidak boleh dikelola secara serampangan, apalagi jika menyangkut keabsahan legalitas dan pertanggungjawaban anggaran negara.
Menurut Ridwan, apabila benar terjadi penggunaan nama pengurus yang sudah mengundurkan diri dalam dokumen resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan dapat berdampak hukum.
“Program MBG adalah program negara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat. Tidak boleh ada celah administrasi yang membuka ruang dugaan penyimpangan. Jika legalitas kepengurusan belum sah namun anggaran terus diserap, ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Ridwan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi langsung dengan Badan Gizi Nasional RI guna meminta dilakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap tata kelola SPPG yang berada di bawah Yayasan Asa Nusa Sejahtera.
“Kami akan berkoordinasi dengan BGN RI agar dilakukan evaluasi dan audit secara komprehensif. Tujuannya jelas, untuk memastikan seluruh proses penyerapan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencegah potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia juga mendorong seluruh Satgas pengawasan dan pihak terkait untuk menjalankan fungsi kontrol sesuai aturan yang berlaku, sehingga program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak tercoreng oleh dugaan praktik korupsi terselubung.
“Uang negara harus direalisasikan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai program yang mulia ini justru menjadi ladang penyimpangan,” pungkas Ridwan.
(Team.lambar)

