BERITALampung Selatan

Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Kades Sinar Rejeki di Proses Polda Lampung

54

Tintainformasi.com, Lamsel — Dugaan penyerobotan tanah oleh Kepala Desa Sinar Rejeki Iwan Syamsuri Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan telah memasuki penyelidikan Polda Lampung.

Penyelidikan laporan ini berawal dari terbitnya SP2HP Laporan nomor B/21/I /2026 /krimsus Polda Lampung 15/01/2026 yang didasari salah satunya Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik 19/I/2026/Subdit-IV/Reskrimsus, 15/01/2026 yang ditindak lanjuti oleh Unit IV Subdit Ditreskrimsus Polda Lampung.

Dan dilanjutkan dengan terbitnya SP2HP dengan nomor B/258/II/2026/Reskrimsus, 23/02/2026 berdasarkan salah satunya Surat Perintah Penyelidikan nomor : Lidik/19.a/II/2026/Subdit/-IV./Reskrimsus, 19’02/2026 yang telah melakukan tindak lanjut yaitu :

  1. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
  2. Pengecekan Lokasi.
  3. Berkootdinasi dengan BPKH dan Dinas terkait lainnya.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung Eddy memberikan komentar 26/02/2026 bahwa Polda Lampung akan menangani Laporan ini secara Profesional dan sesuai prosedur, dan kami mengInginkan semua pihak dapat di proses sesuai tpelanggaran sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia, disampaikan kepada awak media .

Exit mobile version